Nasional Polres Brebes Ringkus Anggota Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank

Polres Brebes Ringkus Anggota Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank

13
0

IndonesiaDiscover –

Polres Brebes Ringkus Anggota Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank
Seorang pelaku pencurian uang nasabah bank digelandang petugas anggota Resmob Polres Brebes setelah ditangkap.(MI/Supardji Rasban)

KEPOLISIAN RESOR (Polres) Brebes, Jawa Tengah, meringkus komplotan pelaku pencurian terhadap nasabah bank. Dalam aksinya, kawanan pencuri berhasil membobol jok sepeda motor yang terparkir di sebuah minimarket, dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp150 juta.

Dalam rekaman CCTV, terlihat korban, Ega Prasetyo, dan adiknya seorang perempuan, tengah memarkirkan sepeda motornya di sebuah minimarket di jalur Pantura Brebes usai mengambil uang sebesar Rp150 juta dari sebuah bank.

Tidak lama kemudian—masih dalam gambar yang terekam CCTV- empat orang kawanan pencuri yang menggunakan dua sepeda motor yang sebelumnya telah membuntuti saat korban berada di bank, langsung membobol jok sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, dan langsung kabur.
 
Dari empat pelaku, petugas gabungan dari Resmob Polres Brebes dan Jatanras Polda Jawa Tengah, meringkus seorang pelaku di Kota Pekalongan. Pelaku, Trio Nugroho, warga Pekalongan, langsung digelandang polisi ke Mapolres Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handrijati, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (18/10), mengungkapkan bahwa modus kawanan pelaku pencurian menyasar korbannya yang baru keluar dari sebuah bank. “Korban yang sudah diintai, lalu dikuntit. Para pelaku beraksi saat kendaraan yang digunakan terparkir,” ujar Resandro.

Menurut Resandro,  komplotan pencuri uang nasabah bank itu sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan menyasar nasabah bank di wilayah hukum Polres Brebes. Selain mengamankan dua unit sepeda motor dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp500.000, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

“Satu pelaku yang sudah kami tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes, terancam kurungan tujuh tahun penjara,” jelas Resandro. (N-2)

 

Tinggalkan Balasan