Politik Penyidik Polri akan Dipandu Cara Menangani Kasus PPA-PPO

Penyidik Polri akan Dipandu Cara Menangani Kasus PPA-PPO

34
0
Penyidik Polri akan Dipandu Cara Menangani Kasus PPA-PPO
Seorang ibu melaporkan tetangganya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo pada 12 Agustus 2024.(MI/Heri Susetyo)

DIREKTUR Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani akan mengumpulkan semua penyidik untuk memberikan panduan cara bertindak dalam menangani kasus PPA-PPO.

Menurut Desy, pengumpulan semua penyidik akan dilakukan setelah ia efektif memimpin Direktorat PPA-PPO.

“Semua penyidik itu akan Ibu kumpulkan setelah Ibu efektif di PPA. Selalu memberikan guidance-guidance (panduan). Karena Ibu juga seorang dari psikolog, seorang guru, pendidik, ibu, dan membuat kebijakan,” kata polwan berpangkat jenderal bintang satu itu kepada Metrotvnews.com, Senin (30/9/2024).

Baca juga : Brigjen Desy Andriani Ditunjuk sebagai Dirtipid PPA dan PPO

Ia menambahkan, Direktorat PPA-PPO nanti akan terbentuk sampai tingkat polda sehingga akan penanganan kasus akan lebih kuat lagi sampai ke tingkat polres. 

Mantan Penerjemah Utama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu juga berencana untuk bertemu dengan seluruh komunitas perempuan.

“Sehingga kerja kita tuh siapa berbuat apanya nampak gitu ya, terukur gitu loh. Dan fungsi-fungsi selama ini kita lakukan normatif, supervisi, monitoring ada apa dengan itu semua gitu di Kementerian PPA gitu kan ya. Jadi sama-sama kita bekerja,” ungkap mantan Psikolog Kepolisian Utama Tingkat II SSDM Polri itu.

Baca juga : Ini Alasan Bareskrim Terapkan Pasal TPPO terkait Mahasiswa Magang ke Jerman

Sebelumnya, Desy merespons kasus pelecehan seksual terhadap siswi oleh guru di Gorontalo. Dia mengaku hanya akan memberikan asistensi kepada Polres Gorontalo dalam penanganan kasus yang viral di media sosial.

“Masalah tarik ke pusat bagaimana, ini kan direktorat masih baru ya, kita pasti akan melakukan asistensi apabila ada kendala,” kata Desy kepada Metrotvnews.com, Minggu (29/9/2024). 

Desy meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Gorontalo. Dia juga memastikan akan terus memonitor proses hukum atas kejahatan terhadap perempuan dan anak itu. (Yon/P-3)

Tinggalkan Balasan