Otomotif Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

5
0

IndonesiaDiscover –

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejak 4 Oktober 2024 lalu.

Kebijakan fiskal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tertanggal 4 Oktober 2024.

Hadirnya program keringanan pajak ini guna memperingati HUT Banten ke-24, sekaligus menstimulasi masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Bila ada keterlambatan dan dikenakan denda, maka momen ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Banten.

Baca Juga: Berlaku 1 April 2023, Ini Bantuan Pemerintah untuk Mobil Listrik

Pemutihan PKB

Secara total ada 4 program keringanan yang bisa dinikmati oleh para pengguna kendaraan bermotor di wilayah Banten. Namun perlu dicatat program ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2024. Nah, detail menu keringanan pajak yang sudah disiapkan sebagai berikut:

  • Pembebasan BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku hingga 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten
  • Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku hingga 21 Desember 2024
  • Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku hingga 31 Desember 2024, Kecuali mutasi keluar Banten
  • Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan mengatakan bahwa program pelaksasi atau pemutihan pajak ini bisa dilakukan di beberapa lokasi. Masyarakat bisa menyambangi Samsat, Gerai Samsat, Samling, atau memanfaatkan platform Signal serta Sambat sesuai dengan syarat dan ketentuan keringanan yang dipilih.

“Tujuan dari pembebasan denda pajak atau pemutihan selain untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah juga dalam rangka menyambut HUT Provinsi Banten Ke-24 serta untuk meringankan beban masyarakat. Kami mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan momentum ini sebelum waktunya habis,” kata Deni. (KIT/ODI)

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Mobil, Persyaratan dan Besaran Biayanya

Tinggalkan Balasan