Ekonomi & Bisnis Satgas Impor Ilegal Sita Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Satgas Impor Ilegal Sita Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp11 Miliar

51
0
Satgas Impor Ilegal Sita Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp11 Miliar
(DOK PRIBADI)

SEBAGAI bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) selaku koordinator komoditi kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah Indonesia dari 27 Juli sampai September 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan yang memimpin hasil temuan tersebut menyampaikan produk kosmetik impor ilegal berhasil diamalkan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan lain-lain.

“Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamalkan 970 item, sejumlah 415.035 pcs, dengan nilai keekonomian sejumlah Rp11.446.000.000,” ucap pria yang akrab disapa Zulhas itu di Kantor Badan POM, Jakarta pada Senin (30/9).

Baca juga : Larangan Angkutan Sumbu 3 saat Libur Nasional Dikaji Ulang

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan sesuai dengan aturan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal.

“Banyak sekali memang keluhan di bidang beauty ini, kira-kira 4-5 bulan yang lalu dari pelaku usaha, mereka hampir kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang yang tanpa izin dari Badan POM, tanpa izin dari instansi terkait lainnya,” beber Zulhas.

Kemudian, ia menyebut bahwa tindakan pengamanan produk kosmetik ilegal tersebut dilakukan karena bisa merugikan masyarakat. Sebab, barang kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki jaminan seperti izin edar yang dikeluarkan Badan POM.

Baca juga : Hanya Shock Therapy, Satgas Impor Ilegal Berakhir Desember 2024

“Jadi ini tidak ada jaminan, sehingga ini sangat merugikan konsumen. Kedua tentu merugikan negara. Yang ketiga tentu akan sangat merugikan industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan cukup baik, bagus ya, tidak kalah bersaing dengan negara-negara mana pun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan POM, Taruna Ikrar menyatakan produk dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal Dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.

“Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk (kosmetik) dalam negeri,” tegas Ikrar.

Baca juga : Kemendag Turunkan Target Transaksi di Trade Expo Indonesia ke-39

Badan POM, sambung Ikrar, bersama lintas sektorat anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di hampir seluruh wilayah Indonesia dalam kurun waktu Juni hingga September 2024. 

Produk kosmetik ilegal ini, lanjut Ikrar, merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya. 

“Jadi kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari Tiongkok, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia, Brilliant, dan Balea Meta. Kenapa perlu kami jelaskan? Ini supaya masyarakat tahu Ini belum terregistrasi di tempat kami di Badan POM,” pungkasnya. (Fal)

Caption Foto : Menter Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Tengah) memimpin ekspose produk kosmetik ilegal di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (30/9).

Tinggalkan Balasan