Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Maret 2026
Trending
  • Daftar Harga HP Realme Lebaran 2026: P4, C85 Pro, 15 Pro, C71, C53
  • Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih
  • 25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik
  • Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali
  • 5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran
  • Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM
  • Kemeriahan Idul Fitri
  • Kalender Liturgi Katolik: Perayaan St Turibius Mogrovejo, Senin 23 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Polres Pamekasan Diminta Tegas, Tetapkan Tersangka Baru untuk Kasus Pencabulan Gadis di Waru
Daerah

Polres Pamekasan Diminta Tegas, Tetapkan Tersangka Baru untuk Kasus Pencabulan Gadis di Waru

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover30 Mei 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Pamekasan  Keluarga korban pencabulan  mendesak Polres Pamekasan untuk menetapkan tersangka  baru dalam kasus pencabulan yang menimpa gadis asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Pasalnya selain SI yang telah di vonis 5 tahun penjara karena mencabuli gadis 17 tahun itu sebanyak 6 kali di sebuah homestay, masih ada 2 orang lain nya yang terlibat.

Dua (2) pelaku tersebut berinisial AR dan IQ, mereka berdua.embawa korban ke Surabaya sebelum diserahkan kepada SI.

Diketahui, gadis berumur 17 tahun dicabuli di salah satu homestay yang ada wilayah di Pamekasan pada Januari 2025 lalu. Kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM. Namun, hingga saat ini, baru satu terdakwa yang sudah divonis lima tahun hukuman penjara. Padahal, yang terlibat dalam kasus pencabulan tersebut tidak hanya satu orang.

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bunga (Nama samaran) kabur dari pesantren tempatnya menimba ilmu pada 11 Januari 2025. Kemudian, dia dibawa ke Surabaya oleh dua pria asal Kecamatan Batumarmar berinisial AR dan IQ, dengan dalih akan diantarkan ke rumahnya.

Setelah dibawa ke Surabaya, Bunga diserahkan kepada pria berinisial SI eman dari AR dan IQ, yang saat ini telah divonis lima tahun penjara. SI inilah yang terbukti mencabuli Bunga sebanyak enam kali di home stay.

“Kami meminta bukan hanya ada satu tersangka, karena masih ada orang lain yang terlibat, yakni yang membawa korban ke Surabaya,” ujar kuasa hukum korban, Ainur Ridho, Jumat (30/05/2025).

Menurut Ainur, peran kedua orang itu sudah berulang kali disampaikan ke penyidik Polres Pamekasan. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik. Sehingga saat ini kami menunggu itikad baik dari Polres Pamekasan,” tegasnya.

Sementara keluarga korban memohon agar Polres Pamekasan menangkap AR dan IQ, sebab sangat jelas terlibat dalam kasus yang menyebabkan Bunga mengalami trauma berkepanjangan.

“Kami memohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Sehingga bukan hanya ada satu tersangka,” pinta saudara korban, AW.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, kedua orang itu sudah diperiksa dalam kasus pencabulan tersebut. Dalam waktu dekat dan akan akan digelar perkara.

“Dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan dalam kasus ini,” singkatnya. (*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    8 Tanda Imam Mahdi dalam Al-Qur’an dan Hadis

    16 Maret 2026

    Bacaan Injil Katolik 9 Maret 2026 dan Renungan Harian

    13 Maret 2026

    6 pasangan di drama ‘Undercover Miss Hong’, punya kisah berbeda-beda!

    13 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Daftar Harga HP Realme Lebaran 2026: P4, C85 Pro, 15 Pro, C71, C53

    24 Maret 2026

    Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih

    24 Maret 2026

    25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik

    24 Maret 2026

    Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali

    24 Maret 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?