Nasional Kemenag Tegaskan Nikah di Hari Libur Diperbolehkan!

Kemenag Tegaskan Nikah di Hari Libur Diperbolehkan!

19
0

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: Kemenag RIJakarta, indonesiadiscover.com,- Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar hari kerja atau hari libur. Informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan tersebut adalah tidak benar.Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan baik di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja maupun di hari libur.Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap informasi yang menyebar. Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.Anna menyatakan, “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur.”Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya dilakukan pada hari dan jam kerja. Hari kerja KUA berlangsung dari Senin hingga Jumat.Anna juga menjelaskan bahwa meskipun kantor KUA tutup di hari libur, petugas penghulu tetap tersedia untuk membantu pelaksanaan pernikahan. Ia menegaskan bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, sedangkan petugas penghulu tetap tersedia.PMA No. 22 akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini.Dalam upaya meningkatkan layanan pencatatan nikah, Anna mengungkapkan bahwa Kemenag akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak selama masa transisi ini.“Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya,” tuturnya.Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.Kemenag berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” tutup Anna.Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan