Nasional Sertifikasi Halal Wajib Mulai 17 Oktober Syarat dan Proses Pengajuannya Menurut MUI

Sertifikasi Halal Wajib Mulai 17 Oktober Syarat dan Proses Pengajuannya Menurut MUI

19
0

IndonesiaDiscover –

Sertifikasi Halal Wajib Mulai 17 Oktober: Syarat dan Proses Pengajuannya Menurut MUI
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati (tengah) saat menyampaikan penjelasan mengenai sertifikat halal.(MI/Ernest)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, semua produk di Indonesia harus bersertifikat halal sebelum, 17 Oktober. Oleh sebab itu, MUI ungkap ada beberapa syarat yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sebagai negara mayoritas umat muslim, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar semua produk, khususnya makanan dan minuman dapat dikonsumsi semua orang karena sudah dinyatakan halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan halal sudah menjadi kewajiban di Indonesia.

Baca juga : Cinepolis: Bioskop Pertama di Indonesia yang Raih Sertifikat Halal dari MUI

“Halal saat ini sudah sifatnya wajib di Indonesia, untuk memberikan aman dan nyaman pada konsumen,” ungkapnya dalam acara konferensi pers yang digelar di Cinepolis, Jakarta, Jumat (11/10).

Ia menambahkan Pemerintah sudah menerapkan aturan wajib halal di Indonesia sejak 2019. Produk makan serta minuman menjadi yang pertama.

“Sejak 2019 itu, pemerintah sudah mulai memberikan tahapan penerapan aturan wajib halal di Indonesia dan tahapan pertamanya adalah itu makanan dan minuman,” tambahnya.

Baca juga :  “Tuyul”, “Tuak” dan “Beer” Dapat Sertifikat Halal, YLKI: Melanggar Penamaan Produk

Muti menyatakan, pengarahan tersebut akan berakhir pada 17 Oktober. Jika ada produk yang tidak memenuhi aturan pemerintah mengenai kehalalan, itu akan mendapatkan sanksi.

“Itu akan berakhir Oktober ini, di 17 Oktober, jadi setelah 17 Oktober akan diterapkan secara penuh. Sehingga kalau yang tidak memenuhi ketentuan atau regulasi pemerintah, itu akan mendapatkan sanksi,” pungkasnya.

Untuk mencegah hal tersebut, ia membeberkan beberapa syarat agar produk, baik itu makanan dan minuman dapat dianyatakan halal melalui sertifikat kehalalan.

Baca juga : Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM

Muti menjelaskan, berdasarkan regulasi pemerintah, sebuah perusahaan harus menyiapkan sistem jaminan produk halal untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Untuk mendapatkan sertifikat halal, dalam regulasi pemerintah saat ini, suatu perusahaan itu harus menyiapkan suatu sistem yang disebut dengan sistem jaminan produk halal. Sistem jaminan produk halal ini ada lima kriteria, tidak hanya terkait dengan bahan, tetapi juga bagaimana juga membuat suatu sistem dalam perusahaan tersebut untuk memastikan tidak sembarangan proses pergantian bahan, misalkan pergantian supplier bahan atau pun pembuatan suatu menu itu harus melalui prosedur yang memang baku, itu salah satu yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, selain sistem jaminan produk halal, dalam suatu perusahaan harus memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal di sebuah perusahaan. Penyelia halal harus beragama muslim, lulus pelatihan, dan sertifikat kompetensi penyelia halal.

Alur Proses Mendapatkan Sertifikat Halal

  1. Permohonan sertifikat halal yang diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  2. Biaya sertifikasi dibayarkan dan BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen.
  3. Penjadwalan Audit
  4. Auditor memeriksa dokumen bahan dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal
  5. Pembahasan hasil audit
  6. Dilakukan review oleh Halal Quality Board dan SDM Syariah
  7. Penetapan kehalalan
  8. Perusahaan memperoleh Ketetapan Halal MUI
  9. Penerbitan sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan MUI

(halalmui/Z-3)

Tinggalkan Balasan