Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: KemendagriDenpasar, indonesiadiscover.com,- Dalam pidatonya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di acara Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa Berprestasi, ia menekankan pentingnya memperkuat desa sebagai langkah strategis untuk menciptakan sentra-sentra ekonomi baru.Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi saat memberikan pengarahan di Temu Karya Nasional, bertepatan dengan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024 yang diadakan di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (8/10).Tito menyatakan bahwa desa tidak boleh hanya menjadi tempat penampungan penduduk yang terpinggirkan. Tito menegaskan pentingnya untuk menjadikan desa-desa sebagai sentra ekonomi yang benar-benar berkembang dan tidak hanya mengandalkan pekerjaan di kota.Ia menambahkan bahwa penguatan desa sangat penting untuk mencegah urbanisasi yang tidak terkendali. Hal tersebut dicontohkan seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan.Risiko Urbanisasi yang Harus DihadapiTito memperingatkan bahwa urbanisasi yang masif dapat menyebabkan masalah demografi, di mana lebih dari 90 persen populasi tinggal di kota.“Desa-desa ditinggalkan, padahal punya potensi untuk memberikan kontribusi pembangunan,” ujarnya.Penguatan desa juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran. Tito menekankan bahwa kepala desa dan lurah memiliki peran penting dalam pembangunan karena mereka langsung berhadapan dengan masyarakat.“Bukan bupati, bukan wali kota, tetapi kepala desa dan lurah yang mengetahui persoalan masyarakat,” ungkapnya.Pemerintah telah membuat berbagai program untuk mendukung penguatan desa, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.Melalui regulasi ini, desa diharapkan tidak lagi menjadi sekadar kumpulan komunitas, melainkan bagian integral dari sistem pemerintahan.Dengan dukungan anggaran dan kelembagaan yang lebih baik, Tito berharap desa dapat menciptakan lapangan kerja dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.“Kepala desa perlu memiliki kemampuan wirausaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes),” tutupnya.Sumber: Kemendagri
Nasional Mendagri: Desa Harus Jadi Sentra Ekonomi Baru