IndonesiaDiscover –
KESELAMATAN pasien merupakan prioritas utama dalam praktik kedokteran. Namun, penting untuk memahami perbedaan peran antara berbagai lembaga dan profesi dalam menjaga keselamatan tersebut. Konsil kedokteran, misalnya, bertanggung jawab untuk mengurus profesi dokter sekaligus memastikan bahwa keselamatan pasien terjamin. Di sisi lain, kolegium dokter spesialis memiliki fokus yang berbeda. Kolegium tidak berperan dalam mengatur profesi dokter, melainkan bertanggung jawab untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dokter.
Keselamatan pasien berakar pada praktik dokter yang kompeten. Kompetensi, dalam hal ini, adalah ilmu kedokteran yang dimiliki oleh seorang dokter, yang menjadi fondasi utama dalam menjaga keselamatan pasien.
Dalam analogi sederhana, kompetensi dapat diibaratkan seperti modal uang dalam perdagangan. Uang, yang dalam konteks ini mewakili kompetensi, memang penting untuk memulai perdagangan, tetapi uang itu sendiri tidak akan berdagang. Yang berdagang adalah orang yang memiliki modal tersebut.
Baca juga : Izin Operasional Prodi Anestesi Undip Akan Dipertimbangkan Setelah Investigasi Selesai
Dalam praktik kedokteran, profesi dokterlah yang menggunakan kompetensi untuk melayani pasien, di bawah naungan berbagai institusi seperti konsil kedokteran, IDI, Kementerian Kesehatan, rumah sakit, serta tentu saja pasien itu sendiri.
Kolegium dokter spesialis berperan menjaga dan meningkatkan “modal spesial” tersebut, yang berarti kompetensi khusus dalam spesialisasi tertentu. Tugas kolegium adalah memastikan bahwa para dokter spesialis memiliki pengetahuan dan keterampilan yang terus berkembang, sesuai dengan kebutuhan zaman dan perkembangan ilmu kedokteran.
Oleh karena itu, kolegium harus dikelola oleh orang-orang yang memiliki keahlian khusus di bidangnya, yang memahami dengan baik apa yang diperlukan untuk menjaga standar kompetensi spesialis.
Baca juga : Hasil Investigasi PPDS: dr Aulia Risma Diduga Dipalak Rp40 Juta per Bulan
Kolegium juga harus beroperasi secara otonom dan independen, bebas dari campur tangan yang dapat merugikan pengembangan kompetensi spesial tersebut. Diberbagai negara maju, kolegium berdiri otonom dan independen dan tidak dibawah Kementerian Kesehatan. Mereka saling berinteraksi secara horisontal tetapi tidak vertikal.
Ilmu kedokteran sebagai disiplin ilmu memang memiliki kaitan dengan keselamatan pasien, tetapi peran utamanya berada dalam ranah penelitian dan uji klinis. Masih dalam koridor kegiatan ilmiah. Dalam konteks pelayanan langsung kepada pasien, maka fokusnya pada penerapan ilmu tersebut dalam praktik profesional sehari-hari. Inilah yang membedakan antara ilmu kedokteran sebagai disiplin akademik dan profesi kedokteran sebagai praktik pelayanan kesehatan.
Memahami perbedaan ini sangat penting. Ilmu kedokteran berlandaskan pada prinsip-prinsip ilmiah dan perkembangan pengetahuan yang terus berubah. Sementara itu, profesi kedokteran adalah aktivitas menerapkan ilmu tersebut dalam praktik sehari-hari, yang diatur oleh kode etik dan sumpah dokter. Hukum dan peraturan yang mengatur profesi dokter berfungsi untuk memastikan bahwa praktik tersebut sesuai dengan standar keselamatan dan etika yang telah ditetapkan.
Dalam kesimpulannya, keselamatan pasien tidak hanya terkait dengan kompetensi dokter secara individual, tetapi juga dengan bagaimana profesi dokter diatur dan dijalankan oleh berbagai institusi yang bertanggung jawab.
Kolegium dokter spesialis memiliki peran penting dalam menjaga kompetensi, namun praktik kedokteran sebagai profesi, termasuk tanggung jawab terhadap keselamatan pasien, berada di bawah naungan konsil kedokteran dan berbagai mlembaga lain yang terkait. Pemahaman yang jelas tentang perbedaan peran ini penting untuk memastikan bahwa keselamatan pasien tetap menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan. (H-2)