
IndonesiaDiscover –

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memerintahkan jajaran pengawas untuk menelusuri dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu pendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
“Kami baru terima video itu dan belum ada laporan. Kami minta jajaran pengawas untuk menelusuri di mana lokasinya, kapan kejadiannya,” kata anggota Bawaslu Banten Badrun Munir saat dihubungi, Selasa (8/10).
Dia menegaskan, Bawaslu beserta jajaran memang mengawasi berbagai dinamika di lapangan yang terjadi di masa kampanye ini.
Baca juga : Andra Soni-Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Uang ke Kepala Desa
Dalam video yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp, seorang laki-laki berbaju putih yang mengenakan topi dan berkaca mata hitam, melempar-lemparkan uang ke masyarakat dari rooftop kendaraannya. Kaca belakang kendaraan berpelat B 313 HMM itu juga ditutupi stiker dengan foto Andra-Dimyati di sisi kanan dan pasangan Dewi-Iing dan angka 2 di antara foto kedua pasangan itu.
Pasangan Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi merupakan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang, Banten. Sedangkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah merupakan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Adapun terkait dugaan rekaman suara pelibatan kepala desa, menurut dia, tengah ditangani oleh Bawaslu Lebak.
Baca juga : Fokus Menangkan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad Bakal Pindah Rumah ke Tangerang
Badrun menegaskan, Bawaslu bersikap netral dalam menangani dugaan pelanggaran dalam pilkada. “Adalah kewajiban bagi kami untuk netral,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Baik yang dilaporkan maupun tanpa pelapor. “Sepanjang ada petunjuk, kami bergerak menggunakan instrumen awal yang ada,” kata dia.
Selain itu, sambungnya, Bawaslu juga akan bergerak terhadap dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan. “Jadi, ada tiga pintu yang kami terapkan dalam mengawasi pilkada,” kata dia.(Hnr)