Politik Jokowi Lantik Kepala BNPT Baru, Pengamat Tidak akan Banyak yang Bisa Dilakukan

Jokowi Lantik Kepala BNPT Baru, Pengamat Tidak akan Banyak yang Bisa Dilakukan

48
0
Jokowi Lantik Kepala BNPT Baru, Pengamat: Tidak akan Banyak yang Bisa Dilakukan
Presiden Jokowi lantik Irjen Eddy Hartono jadi Kepala BNPT.(Dok. Medcom)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Merespon hal tersebut, Pengamat Terorisme, Harits Abu Ulya, menilai bahwa kepala BNPT yang baru dilantik tersebut tentunya tidak akan bisa bekerja secara maksimal dan tidak bisa melakukan banyak hal, mengingat sisa periode Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 hanya tersisa satu bulan.

“Di waktu yang sempit tentu tidak akan banyak hal yang bisa dilakukan oleh kepala BNPT yang baru. Mungkin bisa membuat keputusan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan BNPT, tetapi diluar urusan itu tentu kinerja tidak akan bisa optimal apalagi maksimal,” kata Harits saat dihubungi, Rabu (11/9).

Baca juga : Ditanya Isu Reshuffle, Menteri ESDM: Tunggu Saja

Harits mengatakan, di sisa akhir jabatan Presiden Joko Widodo, pelantikan terhadap pejabat-pejabat baru tentunya tidak akan memberikan kinerja yang begitu efektif.

Kendati begitu, menurutnya, ada kemungkinan para pejabat baru ini nantinya akan diperpanjang pada masa kepemimpinan Presiden yang baru.

“Semua itu ya terserah Jokowi, terserah maunya Presiden dengan hak prerogatifnya yang masih belum lepas dari dirinya. Mungkin bisa saja nanti presiden yang baru dilantik akan memperpanjang masa jabatannya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Acara pelantikan tersebut digelar pada Rabu, (11/9), di Istana Negara, Jakarta.

Eddy menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang telah purna tugas sebagai anggota kepolisian sejak 14 Agustus lalu. Pengangkatan Eddy berdasarkan surat keputusan presiden Nomor 124/TPA. (Z-9)

Tinggalkan Balasan