Nasional 30 Polisi Diperiksa Propam terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

30 Polisi Diperiksa Propam terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

16
0

IndonesiaDiscover –

30 Polisi Diperiksa Propam terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi(Dok. MGN)

BIDANG Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terus memeriksa anggota untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Total anggota yang diperiksa mencapai 30 orang.

“Kemudian, terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Namun, Ade tidak merinci identitas ke-30 anggota yang diperiksa. Dia juga belum bisa memastikan salah satu anggota yang diperiksa adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

Baca juga : Ini Wajah Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang

“Nanti kami cek, kami pastikan,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade Ary melanjutkan yang jelas jumlah anggota yang diperiksa bertambah dari yang sebelumnya 11 orang. Selain anggota polisi, Bid Propam Polda Metro Jaya juga memeriksa enam warga sipil.

“Antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada management Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Jakarta Selatan, dan juga Polsek Kemang,” ungkap Ade.

Baca juga : 11 Polisi Diperiksa Propam Terkait Pembubaran Diskusi

Pemeriksaan masih terus dilakukan. Dia memastikan akan menyampaikan informasi bila sudah ada hasil pemeriksaan anggota dari Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, hasil penyelidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini, total sudah enam orang ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi, dan MR selaku penganiayaan terhadap sekuriti hotel. FEK, GW, dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan penganiayaan. 




Untuk diketahui, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora itu terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti. 




Dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh. Seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun Beberapa, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (Z-9)

Tinggalkan Balasan