ndonesiadiscover.com-Sampang Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ungkap 19 kasus tindak pidana Narkotika.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan kepada awak media, ada 19 kasus tindak pidana Narkotika, yang telah diamankan dengan sebanyak 23 tersangka bersama barang bukti dengan berat 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya).
Ipda Dedy Dely menjelaskan, penangkapan kasus Lahgun Narkoba tersebut dari personil Satreskoba Polres Sampang mengungkap 7 kasus di wilayah sampang kota dengan rincian 4 kasus di Kecamatan Sokobanah, 3 Kasus di Kecamatan Camplong dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.
Sementara untuk pelaku berhasil diamankan dalam 12 hari saat pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba meliputi dari sebanyak 21 tersangka pengedar atau kurir dan 2 tersangka pengguna berhasil diamankan Satreskoba Polres Sampang.
Ipda Dedy Dely menjelaskan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang di gelar mengusung tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang”, Selasa (01/10/2024).
Untuk jumlah BB terbanyak, Kasihumas Polres Sampang menyampaikan
tersangka IK (49) yang asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan diamankan petugas lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram dengan TKP Kecamatan Sokobanah, pungkasnya.(*)