Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 9 Juni 2026
Trending
  • Spesifikasi iPhone 18 Pro dan Pro Max, Rilis September 2026
  • Curhat ART Kabur dari Rumah Erin Usai Diancam Mantan Istri Andre Taulany, Lompati Pagar 2 Meter: Takut
  • Segera Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi SUV Jetour T1 i-DM
  • Laba Bersih Pertamina Drilling Tembus 29,61 Juta Dolar, Rekor Sepanjang Decade
  • PTPN IV Region VII Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mandor Panen
  • Nanik S Deyang Jadi Ketua BGN, Ini Jejak Karier Nanik yang Penuh Kontroversi
  • Jadwal Bola Timnas U19 Indonesia vs Timor Leste Live SCTV Malam Ini
  • Jadwal KM Lambelu Makassar Nunukan Juni 2026, 3 Kali Transit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»**DPR Buka Peluang Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Terpisah**
Nasional

**DPR Buka Peluang Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Terpisah**

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juli 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia Discover


,


Jakarta


– Anggota Komisi bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat atau
DPR
Muhammad Khozin menilai
Mahkamah Konstitusi
kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Salah satunya yakni putusan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi, kata Khozin, adalah penjaga konstitusi. Dia menilai Mahkamah semestinya tidak masuk terlalu jauh ke ruang legislator.

“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” kata Khozin di kompleks Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan karena dapat menjadi preseden buruk bagi sistem dan tata kelola pembentukan undang-undang. Karenanya, kata Khozin, harus ada pembahasan untuk menegaskan limitasi kewenangan Mahkamah agar tetap berada di jalurnya, bukan sebagai pembentuk undang-undang ketiga setelah DPR dan pemerintah.

“Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduk suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu,” ujar politikus PKB itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menilai keputusan Mahkamah memang bersifat final dan mengikat. Namun, putusan tersebut sering kali menjadi kontroversi.

“Keputusan yang dibuat MK, dengan 9 Hakim Konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi,” kata Jazilul di kompleks Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia mencontohkan, saat Mahkamah memutus gugatan pemisahan penyelenggaraan pemilu, kader PKB di daerah berharap legislator di DPR tidak mengubah opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Sebab, kata dia, dengan begitu para anggota DPRD memiliki bonus masa jabatan selama 2 tahun dari waktu yang ditentukan. Masalahnya, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD mesti dilakukan dengan merevisi aturan terkait.

Di sisi lain, kata dia, implikasi putusan ini juga menyasar masa jabatan penyelenggara, penambahan anggaran, dan potensi makin rumitnya penyelenggaraan pemilu lantaran dilakukan tidak lagi bersamaan.

Menurut Jazilul, saat dihelat pemilu nasional, pengurus partai di daerah juga membantu pengurus pusat dalam memenangkan kontestasi. Tindakan ini juga berlaku sebaliknya. “Jadi kami kerja dua kali, tidak sesederhana itu,” ujar dia.

Adapun, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah mengabulkan gugatan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perkara ini menguji materi Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilu serentak.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksekutif maupun calon anggota legislatif. Saldi melanjutkan, tahapan pemilu nasional atau daerah yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pilkada berimplikasi pada stabilitas partai politik.

Implikasi ini dikhawatirkan menyebabkan partai kehilangan kemampuan mempersiapkan kader yang kompeten untuk mengikuti kontestasi. Tahapan yang berdekatan juga menyebabkan isu daerah tenggelam oleh isu nasional.

“Di tengah isu dan masalah pembangunan, yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat harus tetap jadi yang utama,” tutur guru besar hukum tata negara Universitas Andalas itu.

Dosen Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah yang memisahkan penyelenggaraan pemilu justru menjadi angin segar untuk pesta demokrasi. Menurut Titi, penyelenggaraan pemilu serentak selama ini acapkali menimbulkan kerumitan dan membuat isu daerah terdistraksi karena partai politik lebih fokus kepada isu nasional saja.

“Ini oase dari MK bagi kemarau demokrasi,” kata Titi.

Berita Pemerintah Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Nanik S Deyang Jadi Ketua BGN, Ini Jejak Karier Nanik yang Penuh Kontroversi

9 Juni 2026

Laba Bersih Pertamina Drilling Tembus 29,61 Juta Dolar, Rekor Sepanjang Decade

9 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 3 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

9 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Spesifikasi iPhone 18 Pro dan Pro Max, Rilis September 2026

9 Juni 2026

Curhat ART Kabur dari Rumah Erin Usai Diancam Mantan Istri Andre Taulany, Lompati Pagar 2 Meter: Takut

9 Juni 2026

Segera Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi SUV Jetour T1 i-DM

9 Juni 2026

Laba Bersih Pertamina Drilling Tembus 29,61 Juta Dolar, Rekor Sepanjang Decade

9 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?