Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • Jadwal Bioskop Bali Selasa (12/5): Trailer Mortal Kombat II Mendominasi
  • Sekda Kalbar Sindir Juri LCC 4 Pilar yang Terpaku pada Layar: Tak Paham Materi?
  • Modus Pengiriman Paket Berujung Perampokan di Samarinda, Diduga Akibat Utang
  • Piala Dunia 2026: Daftar Pemain Timnas Argentina yang Belum Final
  • 7 Fakta Menarik Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Dari Kronologi Hingga Permintaan Maaf Wakil Ketua MPR
  • Lagu Piala Dunia Legendaris dalam Sejarah FIFA
  • Kapasitas Naik 2,5 Kali, Prospek PGEO Masih Cerah di 2026
  • Honda GB350 hadir di Indonesia untuk penggemar motor retro
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»**DPR Buka Peluang Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Terpisah**
Nasional

**DPR Buka Peluang Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Terpisah**

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juli 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia Discover


,


Jakarta


– Anggota Komisi bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat atau
DPR
Muhammad Khozin menilai
Mahkamah Konstitusi
kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Salah satunya yakni putusan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi, kata Khozin, adalah penjaga konstitusi. Dia menilai Mahkamah semestinya tidak masuk terlalu jauh ke ruang legislator.

“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” kata Khozin di kompleks Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan karena dapat menjadi preseden buruk bagi sistem dan tata kelola pembentukan undang-undang. Karenanya, kata Khozin, harus ada pembahasan untuk menegaskan limitasi kewenangan Mahkamah agar tetap berada di jalurnya, bukan sebagai pembentuk undang-undang ketiga setelah DPR dan pemerintah.

“Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduk suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu,” ujar politikus PKB itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menilai keputusan Mahkamah memang bersifat final dan mengikat. Namun, putusan tersebut sering kali menjadi kontroversi.

“Keputusan yang dibuat MK, dengan 9 Hakim Konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi,” kata Jazilul di kompleks Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia mencontohkan, saat Mahkamah memutus gugatan pemisahan penyelenggaraan pemilu, kader PKB di daerah berharap legislator di DPR tidak mengubah opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Sebab, kata dia, dengan begitu para anggota DPRD memiliki bonus masa jabatan selama 2 tahun dari waktu yang ditentukan. Masalahnya, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD mesti dilakukan dengan merevisi aturan terkait.

Di sisi lain, kata dia, implikasi putusan ini juga menyasar masa jabatan penyelenggara, penambahan anggaran, dan potensi makin rumitnya penyelenggaraan pemilu lantaran dilakukan tidak lagi bersamaan.

Menurut Jazilul, saat dihelat pemilu nasional, pengurus partai di daerah juga membantu pengurus pusat dalam memenangkan kontestasi. Tindakan ini juga berlaku sebaliknya. “Jadi kami kerja dua kali, tidak sesederhana itu,” ujar dia.

Adapun, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah mengabulkan gugatan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perkara ini menguji materi Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilu serentak.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksekutif maupun calon anggota legislatif. Saldi melanjutkan, tahapan pemilu nasional atau daerah yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pilkada berimplikasi pada stabilitas partai politik.

Implikasi ini dikhawatirkan menyebabkan partai kehilangan kemampuan mempersiapkan kader yang kompeten untuk mengikuti kontestasi. Tahapan yang berdekatan juga menyebabkan isu daerah tenggelam oleh isu nasional.

“Di tengah isu dan masalah pembangunan, yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat harus tetap jadi yang utama,” tutur guru besar hukum tata negara Universitas Andalas itu.

Dosen Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah yang memisahkan penyelenggaraan pemilu justru menjadi angin segar untuk pesta demokrasi. Menurut Titi, penyelenggaraan pemilu serentak selama ini acapkali menimbulkan kerumitan dan membuat isu daerah terdistraksi karena partai politik lebih fokus kepada isu nasional saja.

“Ini oase dari MK bagi kemarau demokrasi,” kata Titi.

Berita Pemerintah Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sekda Kalbar Sindir Juri LCC 4 Pilar yang Terpaku pada Layar: Tak Paham Materi?

16 Mei 2026

Modus Pengiriman Paket Berujung Perampokan di Samarinda, Diduga Akibat Utang

16 Mei 2026

Kapasitas Naik 2,5 Kali, Prospek PGEO Masih Cerah di 2026

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Bioskop Bali Selasa (12/5): Trailer Mortal Kombat II Mendominasi

16 Mei 2026

Sekda Kalbar Sindir Juri LCC 4 Pilar yang Terpaku pada Layar: Tak Paham Materi?

16 Mei 2026

Modus Pengiriman Paket Berujung Perampokan di Samarinda, Diduga Akibat Utang

16 Mei 2026

Piala Dunia 2026: Daftar Pemain Timnas Argentina yang Belum Final

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?