KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat aduan terkait penipuan online sepanjang tahun 2017 hingga 2024 sebanyak 572.000 aduan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, melalui layanan cekrekening.id, masyarakat bisa melaporkan nomor rekening yang diduga sebagai sasaran penipuan.
“Dari aplikasi ini ada sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online sepanjang tahun 2017-2024,” kata dia.
Baca juga : Kominfo Blokir 958 Nomor Seluler Terkait Penipuan Online
Ia menambahkan, jenis penipuan online yang paling mendominasi adalah penipuan jual beli online sebanyak 528.415 aduan dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.
Lebih lanjut, menurut Nezar, meskipun perkembangan teknologi yang begitu besar dalam dekade terakhir ini memberikan banyak manfaat dari sisi efisiensi maupun bisnis, tak dapat dipungkiri bahwa hal ini juga bisa meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem digital.
Nezar mengungkapkan jumlah serangan siber di seluruh dunia meningkat secara signifikan.
Baca juga : Hati-Hati Penipuan Online Atas Nama BRI di Media Sosial, Begini Cara Antisipasinya
Berdasarkan data dari National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023, Indonesia berada pada peringkat ke-49 keamanan siber dari 176 negara.
Sedangkan di kawasan Asia, Nezar menyebut Indonesia berada di peringkat kelima. “Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tercatat ratusan juta serangan siber terhadap Indonesia setiap tahun. Pada 2023, tercatat 279 juta serangan siber,” ujar Nezar di Jakarta, Selasa (3/9).
Meski begitu, jika dibandingkan dengan serangan siber pada tahun 2022 (370,02 juta), serangan siber pada tahun itu menurun hingga 24%.
Baca juga : Waspadai Penipuan Online, 5 Tips Aman Bertransaksi di Era Digital
Di sisi lain, untuk memberikan perlindungan terhadap ekosistem digital di Indonesia, serta melakukan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, Nezar mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo sudah menyusul regulasi untuk melindungi ruang digital di Indonesia dengan seperangkat Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelegaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menolak aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan terpercaya,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Nezar juga mengatakan, pada dasarnya di dunia maya kita tidak pernah mengetahui dengan siapa kita bertransaksi.
“Ada sebuah quote yang sangat terkenal di internet ‘On the internet nobody knows you are a dog or a cat’. Quote ini membuka mata kita bahwa ada risiko fraud yang tinggi dalam transaksi internet,” pungkasnya.