Nasional Para Pelajar Rentan Terjerat Pinjol Ilegal dan Judi Online

Para Pelajar Rentan Terjerat Pinjol Ilegal dan Judi Online

3
0

IndonesiaDiscover –

Para Pelajar Rentan Terjerat Pinjol Ilegal dan Judi Online
Seorang pria berdiri di depan poster sosialisasi tentang judi online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/9/2024)(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN)

LITERASI keuangan kepada para pelajar generasi Z perlu ditingkatkan.Pasalnya, mereka termasuk kelompok rentan terpapar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).

“Kegiatan literasi keuangan untuk siswa-siswi SMA/SMK se-Kota Yogyakarta ini menjadi langkah bersama agar terbebas dari jeratan pinjaman online dan judi online yang marak terjadi,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Yogyakarta Kadri Renggono, di sela-sela kegiatan Literasi Keuangan Generasi Muda Bebas Pinjol dan Judol yang diselenggarakan di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta, Rabu (18/9).

Menurutnya, mereka yang berusia 15-17 tahun tersebut  sangat rentan terjerat dengan pinjol dan judol karena tingkat literasi dan inklusi keuangannya rendah. “Maka perlu diberikan edukasi keuangan sejak dini, ini menjadi kunci penting bagi Generasi Z untuk mampu mengelola keuangan dengan bijak,” lanjut dia.

Baca juga : Masyarakat Harus Hati-Hati di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Pihaknya menambahkan, lebih dari 60 persen pengguna aktif situs judi online di Indonesia berasal dari kelompok usia 18-35 tahun, dengan sebagian besar tergolong dalam kategori Gen Z. “Judi online ini menggunakan taktik pemasaran yang canggih dan memikat, sering kali berkamuflase sebagai game online biasa atau platform investasi,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan survei Lembaga Kajian Ekonomi Digital Indonesia 
(LKEDI)  disebutkan sebanyak 35 persen responden Gen Z yang terlibat dalam judi online mengalami masalah keuangan serius, seperti hutang yang menumpuk dan kehilangan tabungan. Bahkan 22 persen di antaranya menunjukkan gejala depresi dan kecemasan akut akibat kerugian finansial yang dialami.

Sementara itu, Plt. Kepala Bag. Perekonomian dan Kerja Sama sekaligus sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Ketua Tim Kerja Kerjasama Daerah Kota Yogyakarta, Putut Purwandono mengungkapkan, acara ini mengajak OJK DIY, BEI DIY, dan Bank Jogja untuk meningkatkan literasi keuangan para anak muda di Yogyakarta.

Baca juga : 4 Juta Lebih Warga Sumbar Terlilit Pinjaman Online

“Para peserta yang merupakan siswa siswi SMA/SMK se-Kota Yogyakarta,” terang dia. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman tentang cara mengelola uang dengan menabung, berinvestasi, serta memahami risiko dari berbagai instrumen keuangan yang ada.

Pengawas Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK DIY, Priscila Shinta Kumala Dewi Prasadi mengungkapkan, pengaduan konsumen pinjol dan judol mulai bulan Januari hingga Agustus 2024 sudah sebanyak kurang lebih 700 pengaduan.

Rata-rata pengaduan tersebut mengarah pada pinjaman online ilegal, gadai ilegal, dan judi online ilegal. Namun, pihaknya mengatakan, penyelesaian masalah pengaduan kasus pinjol dan judol bukan di bawah kewenangan OJK DIY namun Departemen Perlindungan Konsumen.

“Pengaduan ini akan kami rekap datanya, dan akan kami sampaikan ke satuan petugas di pusat. Di mana ini kewenangan Departemen Perlindungan Konsumen yang nantinya akan membahas secara forum dengan anggota lainnya seperti Bank Indonesia Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri maupun Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” terang dia.

Jika terbukti meresahkan masyarakat, langkah selanjutnya akan dilakukan pemblokiran. Para siswa juga diajak untuk berdiskusi bersama terkait pinjaman online ilegal dan judi online. Harapannya, para siswa terhindar dari tindakan pinjol dan judol ilegal. (H-2)

 

Tinggalkan Balasan