Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Februari 2026
Trending
  • Pengamat: Seskab Teddy Ikut Sesko AD untuk Kenaikan Pangkat
  • Di Tengah Skandal Korupsi, AS Minta Zelensky Gelar Pemilu Segera
  • Orang yang Tidur dengan Kaki di Luar Selimut Punya 6 Sifat Ini, Menurut Psikologi
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA Halaman 179 Kurikulum Merdeka: Reformasi Indonesia
  • Awal Puasa Ramadhan 2026, Jadwal Libur Sekolah Siswa Sepekan
  • Curhatan Bu Guru Sitti: Kursi Dilempar Kepala Sekolah, Mental Mama Tak Kuat Lagi
  • Albertina Ho, Srikandi Hakim yang Pimpin Pengadilan Tinggi Kaltim
  • Opini: MBG, Solusi Gizi atau Tambal Sulam Kemiskinan NTT?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sindikat Palsu Beraksi di 12 Kota, Ditangkap di Wonosobo Setelah Raup 47,9 Juta
Hukum

Sindikat Palsu Beraksi di 12 Kota, Ditangkap di Wonosobo Setelah Raup 47,9 Juta

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penipuan Jual Beli Emas Palsu yang Menghebohkan Wilayah Tiga Provinsi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap sindikat penipuan jual beli emas palsu yang beroperasi lintas provinsi selama lebih dari dua tahun. Enam tersangka asal Jember, Jawa Timur, ditangkap setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo pada Rabu, 20 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Mereka menargetkan wilayah Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Menurutnya, seluruh informasi tentang nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, serta hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah. Buku tersebut diamankan oleh polisi sebagai salah satu barang bukti utama.

Dari catatan tersebut, diketahui bahwa sindikat ini telah beraksi di sedikitnya 12 kota di tiga provinsi. Di Kabupaten Wonosobo, para pelaku tercatat menjalankan aksinya di tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan pemilik toko emas yang mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal. Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-alun Wonosobo.

Penyidik mengungkap peran masing-masing pelaku. YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya RAS (25) yang bertugas membuat nota palsu. Sementara IY (32) berperan sebagai pengemudi. Tiga tersangka lain, NA (32), HDI (40), dan SK (35), bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.

Kasat Reskrim menambahkan, perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

“Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 buku catatan batik warna merah

1 alat timbangan digital warna silver

9 gelang warna emas

1 kalung Italy warna emas

1 kalung merica warna emas

2 lembar kertas karbon warna biru dongker

uang tunai Rp47.900.000

Selain itu juga diamankan sebuah unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG dan Nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fakta Anak Ketiga Bunuh Ibu dan Dua Saudaranya di Warakas, Pernah Dimarahi Karena Pulang Awal Usai Mabuk

8 Februari 2026

Daftar 5 Tersangka Suap Sengketa Lahan, Termasuk Kepala dan Wakil PN Depok

8 Februari 2026

Peristiwa Pemerkosaan Massal, Cawapres Prabowo Jadi Sorotan Publik

8 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pengamat: Seskab Teddy Ikut Sesko AD untuk Kenaikan Pangkat

8 Februari 2026

Di Tengah Skandal Korupsi, AS Minta Zelensky Gelar Pemilu Segera

8 Februari 2026

Orang yang Tidur dengan Kaki di Luar Selimut Punya 6 Sifat Ini, Menurut Psikologi

8 Februari 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA Halaman 179 Kurikulum Merdeka: Reformasi Indonesia

8 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?