OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun roadmap pengembangan dana pensiun Indonesia 2024-2028 yang difokuskan pada program pensiun sukarela. Kebijakan itu diselaraskan dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah agar program pensiun di Indonesia, baik wajib maupun sukarela, tumbuh kembang melayani masyarakat.
“Roadmap pengembangan dan penguatan dana pensiun Indonesia 2024-2028 bertujuan untuk mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil, terpercaya, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini bukan sekadar dokumen tetapi komitmen bersama seluruh stakeholder di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia semakin baik,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono.
Ia menjelaskan, sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib (mandatory) dan program pensiun sukarela (voluntary). Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu. Program itu dijalankan beberapa entitas yang didirikan pemerintah, mencakup Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), PT Asabri, dan PT Taspen.
Baca juga : DPLK Taspen Life Terbuka untuk Masyarakat Umum
Sementara itu, program pensiun sukarela merupakan program yang dijalankan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Program pensiun itu tidak bersifat wajib dan dikelola badan usaha komersil.
“Melalui peta jalan tersebut, OJK bersama seluruh stakeholder akan berupaya merespons berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun sehat dan kredibel sehingga mampu tumbuh dan berkembang berkelanjutan,” imbuh Ogi.
Dalam catatannya, jumlah lembaga dana pensiun aktif yang beroperasi pada 2022 sebanyak 201 dana pensiun. Sepanjang 2022 pula, terdapat pencabutan izin 11 lembaga dana pensiun.
Baca juga : Tiga Kebijakan Prioritas OJK untuk Daya Ungkit Ekonomi
Pencabutan izin pada lembaga dana pensiun khususnya pada dana pensiun pemberi kerja (DPPK), baik program pensiun manfaat pasti (PPMP) maupun program pensiun iuran pasti (PPIP), masing-masing 5 dan 6 lembaga dana pensiun.
“Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi sangat besar. Dengan arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun diharapkan industri dana pensiun menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ogi.
Karena itu, sambungnya, pengembangan dana pensiun Indonesia bertujuan untuk menciptakan industri dana pensiun yang tumbuh dan berkembang berkelanjutan, konsumen yang terliterasi dan terlindungi hak dan kewajibannya, serta berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Baca juga : OJK: Sektor Jasa Keuangan di Indonesia Tumbuh Positif
Dalam mencapai visi tersebut, perkembangan dana pensiun dihadapkan pada sejumlah isu dalam bentuk tantangan maupun peluang yang akan mempengaruhi kinerja industri dana pensiun nasional. Untuk itu Media Indonesia menggelar Executive Forum bertajuk Roadmap Dana Pensiun 2024-2028 (Lebih Kuat, Stabil, Terpercaya) pada hari ini.
Forum tersebut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Anggota Dewan Komisioner OJK) Ogi Prastomiyono sebagai keynote speaker.
Hadir pula narasumber lainnya yaitu Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (DPLK) Syarifudin Yunus, Direktur Keuangan & Investasi Dana Pensiun Pertamina Dede Kusnadi, Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Kholilul Rahman, dan Managing Partner KKA Halim & Rekan-Milliman Indonesia Halim Gunawan.
Bertempat di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Ruang Monas 5-6, pada pukul 15.00-18.00 WIB, forum diskusi itu akan dimoderatori Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar. (E-2)