KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan semua proses penanganan skandal demurrage atau denda impor beras Rp294,5 miliar. masih bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan proses penanganan perkara bisa dilanjut ke penyidikan.
“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Jakarta, Senin (19/8).
Tessa mengungkapkan pihaknya akan membuat laporan terkait penyelidikan perkara ini bila sudah berjalan selama tiga bulan. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” tegas Tessa.
Indikasi tindak pidana dalam skandal demurrage Rp294,5 miliar ini telah dilaporkan Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Laporan perkembangan penyelidikan ini akan keluar pada Oktober 2024 jika mengacu pada waktu 3 bulan yang ditetapkan KPK.
Tessa menambahkan bila masih dibutuhkan waktu mencari bukti-bukti terkait skandal demurrage atau denda impor beras, KPK akan memperpanjang proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK usai adanya kejadian demurrage impor beras beberapa waktu lalu. Pengadu juga memasukkan dugaan penggelembungan harga impor 2,2 juta ton beras dalam laporannya.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.
Hari menjelaskan dugaan penggelembungan harga yang diadukan diyakini merugikan negara Rp2,7 triliun. Sementara itu, demurrage diyakini membuat negara merugi Rp294,5 miliar.
KPK diharap menindaklanjuti laporan itu. Sejumlah pihak terkait diharap diklarifikasi lebih lanjut. (Medcom.id/Nov)