ANGGOTA DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan adanya pelarangan berjilbab bagi 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara yang disampaikan oleh mantan pembina Paskibraka, juga oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia. Jika larangan dari BPIP tersebut benar adanya, Presiden Joko Widodo harus segera mengoreksi dan mencabut larangan tersebut.
“Dan kembali mengizinkan aturan yang sudah berlaku selama 9 tahun masa pemerintahan Jokowi, dalam setiap peringatan HUT kemerdekaan RI selalu tidak melarang bahkan mengizinkan Paskibraka perempuan untuk mengamalkan ajaran Agamanya yaitu mempergunakan jilbab,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Dalam keterangan tertulisnya pelarangan tersebut harus diusut secara tuntas oleh pemerintah, maupun pihak berkewenangan lainnya. Peristiwa ini dapat mencederai legacy presiden Jokowi di akhir masa jabatannya terkait dengan pengamalan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan HAM, toleransi, maupun pengamalan Pancasila khususnya sila pertama.
Baca juga : Gubernur Sumbar Desak Pencabutan Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka di IKN
“Apalagi Presiden Jokowi sedang berupaya menunjukkan legacy pemerintahannya dengan pembangunan IKN dengan simbol burung Garuda Pancasila. Itu sebagai rumah toleransi dan demokrasi bagi semua bangsa Indonesia. Kasus ini bisa menjadi bola salju yang besar apabila larangan berjilbab ini tidak segera dikoreksi dan oknum yang terlibat melakukan pelarangan tidak segera ditindak,” terangnya.
Lebih lanjut politisi PKS ini juga mendesak agar BPIP segera mengklarifikasi polemik tersebut, apalagi adanya informasi yang beredar di masyarakat, pembinaan paskibraka oleh BPIP dan sebelumnya oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terlihat ada perbedaan.
“Ini harus benar-benar diklarifikasi oleh BPIP. Apakah benar isu tersebut? Dan Pemerintah juga perlu mengusutnya secara tuntas”
Baca juga : Pemprov Jawa Barat: Tidak Ada Aturan Paskibraka Lepas Jilbab
Dia menekankan klarifikasi BPIP sangat diperlukan karena pernyataan-pernyataan dari petinggi BPIP sebelumnya juga membuat kontroversial karena tidak sesuai dengan Pancasila.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap tidak ada pihak yang mempertentangkan dan mengadu domba antara Pancasila dan agama termasuk agama Islam yang dianut mayoritas bangsa Indonesia..
“Adanya isu pelarangan jilbab tersebut jelas salah satu bentuk adu domba itu. Padahal bila kita melihat secara saksama, mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk pengamalan Pancasila, terutama sila pertama, selain bentuk pelaksanaan HAM yang diakui oleh UUD NRI 1945 pasal 28 dan pasal 29, juga bukti dipraktekkan nya semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tukasnya. (Sru/P-3)