Politik 61 Tokoh Akan Terima Tanda Jasa dan Kehormatan Jelang HUT Ke-79 RI,...

61 Tokoh Akan Terima Tanda Jasa dan Kehormatan Jelang HUT Ke-79 RI, Diantaranya 23 Menteri

38
0
61 Tokoh Akan Terima Tanda Jasa dan Kehormatan Jelang HUT Ke-79 RI, Diantaranya 23 Menteri
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.(Dok.Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan diberikan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers yang berlangsung pada Senin (12/8) di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), mengungkapkan bahwa sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.

Baca juga : Anggaran HUT RI Membengkak, Pengamat: Dana Program Kesejahteraan Rakyat Berkurang

Ada 61 calon penerima yang terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan. Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” kata Hadi Tjahjanto, melalui keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, Senin (12/8).

Rencana penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada calon penerima serta ahli waris calon penerima yang telah meninggal dunia dan akan diserahkan pada 14 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta.

Baca juga : Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Punya Harta Rp22,8 Miliar

“Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan,” tambahnya.

Berikut daftar kategori tanda jasa dan kehormatan:

Medali Kepeloporan: 1 orang
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang
Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang
Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang

(P-5)

Tinggalkan Balasan