Politik Wali Kota Semarang Memenuhi Panggilan KPK

Wali Kota Semarang Memenuhi Panggilan KPK

11
0
Wali Kota Semarang Memenuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi(MI/Susanto)

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.

Hevearita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.02 WIB. Namun, dia hingga saat ini masih menunggu di lobi Lembaga Antirasuah. Hevearita terlihat menggunakan setelah hitam dengan kerudung krem saat memenuhi panggilan ini. Dia enggan memberikan komentar atas pemeriksaan ini.

Di ruang tunggu, Hevearita duduk di kursi paling belakang. Sesekali dia menutupi wajahnya untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.

Baca juga : KPK Minta Wali Kota Semarang Kooperatif

Sebelumnya, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar sudah mengaku menjadi tersangka dalam kasus itu.

Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024

KPK belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik dari keterangan Hevearita. Wali kota Semarang itu diharap kooperatif.

Baca juga : KPK Bantah Kasus Dugaan Korupsi di Semarang Terkait dengan Kritik Megawati terhadap Rossa Purbo

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. (P-2)

Tinggalkan Balasan