KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari keterlibatan istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Nama dia kerap disebut dalam persidangan dan diduga jaksa terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang.
“Setiap fakta yang muncul yang muncul di persidangan akan dicermati oleh penuntut umum. apabila di didapatkan informasi, fakta persidangan, adanya seorang saksi yang memiliki peran lebih, dalam perkara tersebut, dapat dipertimbangkan untuk dibuka penyidikan yang baru,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, (27/7).
Tessa belum bisa memerinci langkah jaksa maupun Kedeputian Penindakan dalam mempelajari keterlibatan Ernie. Biasanya, penuntut umum akan membuat laporan untuk diminta ditindaklanjuti oleh pejabat struktural maupun pimpinan KPK.
Baca juga : Jaksa Nilai 5 Aset Rafael Alun Berkaitan dengan Pencucian Uang
“Dasar laporan pengembangan Penuntutan itu akan diteruskan menjadi surat perintah penyidikan, sekali lagi, ada prosesnya jadi kita tunggu saja,” ucap Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (Z-8)