

PT Timah Tbk menyebutkan kasus korupsi timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bagian perbaikan Tata kelola Timah dari berbagai sektor. PT Timah Tbk mendukung upaya Kementerian BUMN untuk melakukan optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Hal itu di sampaikan Sekretaris Perusahaan PT Timah, Abdullah Umar saat Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian KeuanganBUMN terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (25/7) lalu.
“PT Timah mendukung terkait adanya upaya untuk membentuk kebijakan kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi sehingga optimalisasi uang dilakukan dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal kepada negara,” kata Abdullah.
Baca juga : Aktor Utama Korupsi Timah Belum Tersentuh, Ini Penjelasan Kejagung
Ia menyebutkan, pihaknya juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam bingkai perbaikan tata kelola timah di Indonesia.
Abdullah mengatakan, berbagai pihak telah mendukung upaya perbaikan tata kelola timah baik itu Kementerian BUMN maupun lintas kementerian lainnya. PT Timah kata dia berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola yang dimulai dengan melakukan pembenahan di internal perusahaan.
Ia optimistis dengan adanya dukungan perbaikan tata kelola timah dari berbagai sektor dapat mempercepat upaya perbaikan kinerja perusahaan. “Dengan adanya optimalisasi pemulihan aset kepada BUMN terkait akan mendukung perbaikan kinerja perusahaan,”ujarnya.
Baca juga : Kejagung Pastikan tak Ada Kendala Penyidikan Korupsi Timah
Sementara. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BUMN Nawal Nely mengatakan, FGD ini sangat progresif dan harus dibahas secara kompleks karena berkaitan dengan BUMN.
“Ini isu kompleks dan sangat penting dibahas dan dituangkan dalam format kebijakan. Harapan kami dari BUMN agar hasil FGD ini nanti formulasi kebijakan lintas kementerian untuk membahas pemulihan apabila terjadi kasus kerugian yang secara substansi aset memang milik BUMN,” katanya.
Dirinya menjelaskan, ketika aset BUMN dalam perkara tindak pidana korupsi memang ada kerancuan. Karena posisi Pemerintah harus dilihat dari berbagai sisi yakni sebagai pemilik modal dan juga Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Baca juga : 3 Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
“Harapan kami FGD ini bisa menganalisa pemulihan kerugian seharusnya dan sewajarnya masuk ke BUMN yang dirugikan lewat laba ditahan. Kedua, kebijakan yang kita lakukan menjadi KPI masing-masing instansi terlibat dalam proses pemulihan,”ungkapnya.
Untuk itu, kata dia perlu pembahasan yang komprehensif terkait hal ini dan dirinya berharap dengan adanya FGD ini dapat menghasilkan kebijakan yang mengatur hal ini.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menjelaskan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya tidak hanya pidana tapi juga memikirkan pemulihan kerugian negara.
Baca juga : Kejaksaan Batal Sita Jet Pribadi Karena Bukan Milik Harvey Moeis
“Penegakan hukum juga salah satu tujuannya yang paling utama mengembalikan kerugian keuangan negara, walau dihukum tinggi kalau kerugian negara tidak bisa kembali ini kan disayangkan. Dalam korupsi tidak sedikit biaya yang dikeluarkan negara, Kalau bisa kita kembalikan ke negara,” katanya.
Menurutnya, Badan Pemulihan aset akan mengatur terkait hal-hal strategis untuk memitigasi risiko agar bisa memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi.
“Semakin lama disimpan kejaksaan semakin turun terutama barang bergerak, walaupun disimpan di rupabasan itu tetap mengurangi nilai. Kita harus mengoptimalkan ini agar nilai ekonomis tidak banyak yang
hilang,” ucapnya.
Dalam FGD ini juga terdapat berbagai masukan untuk membentuk kebijakan lintas kementerian agar dapat dilakukan optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi.
Narasumber FGD ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih mewakili Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (N-2)