Pariwisata Menparekraf Minta ASN dan Insan Parekraf Jauhi Judi Online

Menparekraf Minta ASN dan Insan Parekraf Jauhi Judi Online

18
0

SIARAN
PERS

KEMENTERIAN
PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Menparekraf Minta ASN dan Insan Parekraf Jauhi Judi
Online

Perkuat Core Value ASN dan insan parekraf
dalam membangun karakter dan SDM unggul penggerak ekonomi dan pencipta lapangan
kerja

Jakarta, 30 Juli 2024 – Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) khususnya pegawai di lingkungan Kemenparekraf/Baparekaf
serta insan pariwisata dan ekonomi kreatif pada umumnya untuk menjauhi praktik
judi online karena merusak mental dan terbukti telah banyak memberikan dampak
negatif.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf
Sandiaga saat membuka kegiatan “Sosialisasi Larangan Judi Online bagi ASN
di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf” yang berlangsung secara hybrid di
Balairung Soesilo Soedarman, Selasa (30/7/2024). Kegiatan sosialisasi itu
menghadirkan narasumber Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim.

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak seluruh ASN khususnya pegawai Kemenparekraf serta insan pariwisata dan ekonomi kreatif menjauhi praktik judi online dalam acara “Sosialisasi Larangan Judi Online bagi ASN di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf” yang berlangsung secara hybrid, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

“Praktik judi online saat ini menjadi
fenomena yang marak dan menjadi perhatian pemerintah. Presiden turun tangan,
Menkominfo menyatakan perang, maka kehadiran Pak Deputi sangat kami apresiasi.
Beliau akan terus menelusuri dan mengidentifikasi para pelaku judi online, by
name by address,” kata Menparekraf Sandiaga.

Menparekraf menjelaskan, sedikitnya ada lima
kerugian yang dapat dialami pelaku praktik judi online. Pertama adalah kerugian
finansial. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang
sekitar. Praktik judi online juga dapat merusak kesehatan mental serta fisik.

“Ini sudah bisa dipastikan pelakunya
akan terganggu kestabilan jiwanya,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Selanjutnya hubungan sosial seperti dengan
pasangan, anak, orang tua, dan masyarakat sekitar, yang juga bisa terganggu
akibat judi online.

“Keempat adalah masalah hukum, pejudi
akan dihadapkan dengan masalah hukum karena telah melakukan tindak kriminal dan
bisa memicu kriminalitas. Banyak yang sudah dikupas bahwa judi online akhirnya
berujung kepada kegiatan-kegiatan kriminal,” ujar Sandiaga.

Menparekraf mengakui di lingkungan
Kemenparekraf/Baparekraf ada pegawai yang terindikasi terlibat praktik judi
online. Berdasarkan penelusuran pihak-pihak terkait dan surat resmi yang
disampaikan ke Kemenparekraf/Baparekraf, ada 14 pegawai yang terindikasi
terlibat judi online.

“Ternyata (surat kedua) ada 19 (orang)
lagi (terindikasi judi online). Jadi percuma ngumpet-ngumpet, karena semua
sudah terpantau oleh PPATK. Kuncinya satu, segera berhenti dan pastikan kalian
jangan termakan oleh iming-iming keuntungan besar,” kata Menparekraf
Sandiaga.

“Ini merupakan realita, bahwa tidak ada
yang mendapatkan keuntungan atau menang dari judi, karena itu hanya sebuah
ilusi dan akhirnya kita akan menghadapi kehancuran kalau kita tergiur oleh judi
online,” kata Sandiaga. 

Menparekraf mengajak seluruh insan
pariwisata dan ekonomi kreatif terutama ASN Kemenparekraf/Baparekraf untuk
kembali ke core value ASN yakni “BerAKHLAK”, yang merupakan akronim
dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan
kolaboratif.

“Dengan semangat 3G gercep, geber, dan
gaspol serta etos kerja 4AS kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja
ikhlas, mari bersama stop judi online agar kita bisa mencapai Indonesia Emas
2045,” ujar Menparekraf Sandiaga. 

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan
Giri Adnyani, mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan agar
ASN Kemenparekraf/Baparekraf tidak terjerumus dalam dunia perjudian.

“Kita ketahui bersama bahwa praktik
judi online saat ini kian marak dan melibatkan semua kalangan termasuk ASN. Dan
bagi ASN, keterlibatan dalam praktik judi online merupakan pelanggaran disiplin
dan dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
94 tahun 2021. 

Kegiatan sosialisasi ini sangat penting
sebagai antisipasi dan preventif terhadap praktik judi online untuk menciptakan
budaya kerja BerAkhlak.

“Saya informasikan bahwa Kemenparekraf
sudah mendapatkan surat teguran untuk 14 orang pegawai yang terlibat judi
online dan akan ada teguran berikutnya terhadap 19 orang lagi yang terlibat.
Jadi ini peringatan bagi kita semua dan akan ada tindak lanjut dari surat
tersebut,” ujar Giri. 

 

I
Gusti Ayu Dewi Hendriyani

Kepala
Biro Komunikasi

Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

 

Untuk
informasi terkini terkait Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kunjungi

https://kemenparekraf.go.id/berita

Tinggalkan Balasan