Ekonomi & Bisnis Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Pengguna Pinjol Terbanyak

Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Pengguna Pinjol Terbanyak

3
0
Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Pengguna Pinjol Terbanyak
Papan promo program cicilan 0 persen(MI / Agung Wibowo)

PROVINSI Jawa Barat (Jabar) menjadi pengguna pinjaman online (Pinjol) tertinggi se-Indonesia. Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jabar Indarto Budiwitono mengatakan sampai dengan April 2024 terdapat hampir 17 Juta pengguna Pinjol se-Indonesia dengan total pembiayaan sebesar Rp63 triliun.

“Dan berdasarkan laporan sampai dengan bulan Juni 2024 tercatat bahwa masyarakat Jawa Barat adalah pengguna Pinjol tertinggi se-Indonesia dengan 4,7 Juta pengguna dan total pembiayaannya hampir mencapai Rp16,5 triliun,” kata Indarto usai deklarasikan Gerakan Tolak Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Kota Bekasi, Senin (22/7).

Baca juga : Tertinggi di Indonesia, Jumlah Rekening Pinjol Aktif di Jabar Capai Angka 5 Juta

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jabar tercatat memiliki pengguna Pinjol terbanyak se-Indonesia. Justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat Pinjol Ilegal.

“Kami tentu punya tim Satgas Khusus, serta Call Center di 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk segala pelaporan terlebih lagi jika ditemukan Pinjol yang terindikasi ilegal,” imbuh Indarto.

Menurut Indarto, sebuah Pinjol dapat dicek legalitasnya apakah benar terdaftar dan diawasi OJK melalui Laman Website OJK. Dan OJK pun menilai kewajaran biaya dan keuntungan Pinjol sehingga dinyatakan resmi oleh OJK.

Baca juga : Pinjaman Pribadi Marak di Jawa Barat, OJK: Mirip Praktek Rentenir

“Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya akan sebuah aplikasi Pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan kentungan bagi perusahaan peminjam masih wajar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, hal penting untuk diketahui bahwa pastikan aplikasi Pinjol hanya memanfaatkan 3 fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. “Maka jika mengakses di luar 3 fitur tersebut dipastikan itu adalah Pinjol Ilegal,” ungkapnya.

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan pihaknya mengajak aparatur untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal. Terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama karena banyak mudharanya.

“Bersama kita mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK,” pungkasnya.(RK)

 

Tinggalkan Balasan