Nasional 86 Layanan Publik Telah Pulih Pasca-PDNS Diretas

86 Layanan Publik Telah Pulih Pasca-PDNS Diretas

17
0

IndonesiaDiscover –

86 Layanan Publik Telah Pulih Pasca-PDNS Diretas
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

KEMENTERIAN Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menyebut secara bertahap beberapa layanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah pulih.

Diketahui saat ini layanan yang pulih bertambah menjadi 86 layanan yang berasal dari 16 tenant. Berarti masih ada sekitar 196 layanan publik lagi yang belum pulih pasca peretasan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan upaya pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Kominfo, BSSN, PT Telkom Tbk, dan tenant.

Baca juga : Tanpa Audit Total, Kasus PDN Diretas Sulit Diperbaiki

“Per 12 Juli, pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah telah go live,” tutur Menko Hadi Tjahjanto, Sabtu (13/7).

Dia juga menyampaikan beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan selain dalam bentuk layanan perizinan, juga berupa layanan informasi dalam bentuk portal.

“Termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujarnya.

Baca juga : Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab atas Peretasan PDNS

Hadi menambahkan saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik dengan secepat-cepatnya dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Proses pemulihan layanan itu, kata Hadi, terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.

“Kami membagi dalam tiga zona. Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah, dan ditetapkan dalam proses ‘karantina’. Selanjutnya akan kita pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan, sebelum nantinya bisa go-live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain ke zona hijau yang siap digunakan kembali,” jelasnya.

Menurut Hadi, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat. Langkah itu diambil untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.

“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau pun virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya” kata Hadi. (Z-6)

 

Tinggalkan Balasan