Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 1 Maret 2026
Trending
  • Honda Genio CBS Black 2026: Desain Elegan dan Mesin Irit 110 cc Tipe Termurah
  • Strategi jahat ibu tiri di Sukabumi, mengaku anak demam padahal menyiksa, pernah lakukan kekerasan 2025
  • Prabowo Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh MA AS
  • ASDP Beri Diskon 100 Persen dan Tarif Satu Saat Mudik Lebaran, Ini Aturannya
  • Jadwal Puasa Ramadhan 2026 Jabodetabek Selama Sebulan
  • 5 iPhone Terbaik dengan Kamera Alami di Tahun 2026, iPhone 15 Pro Max Masuk Daftar
  • 7 Fakta Menarik Tentang Yoon Bi A di Drakor Love Phobia
  • Keajaiban Ombak dalam Lensa Fotografi Selancar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok, Ini Alasannya
Teknologi

Indonesia Jadi Negara Pertama Blokir Grok, Ini Alasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesia Mengambil Langkah Tegas dengan Memutus Akses Grok

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengambil tindakan tegas dengan memutus sementara akses terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Grok. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk menciptakan dan menyebarkan konten pornografi palsu menggunakan deepfake. Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Penyalahgunaan AI untuk Membuat Konten Seksual Nonkonsensual Merupakan Ancaman Nyata

Menurut Meutya, ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Pemerintah memandang penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan. Selain menutup sementara akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik.

Kebijakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Langkah Pemerintah Dinilai Sudah Tepat

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi, apalagi Indonesia bisa menjadi pelopor pertama memastikan platform yang aman di ruang digital. Menurutnya, jika suatu platform terbukti memberikan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran adalah pilihan yang wajar.

“Kalau memang sudah terbukti menimbulkan ancaman, terutama bagi anak-anak dan perempuan, lalu tidak diblokir, siapa yang akan menanggung kerusakan mental dan moral yang ditimbulkan?” ujar Alfons dalam rilis Komdigi.

Ia menegaskan, penyedia platform digital tidak bisa hanya berfokus pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, serta hukum di negara tempat mereka beroperasi. “Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” tegasnya.

Jadi Babak Baru Pengawasan Teknologi AI di Indonesia

Alfons juga membandingkan Grok dengan platform AI lain yang dinilai memiliki sistem pengamanan lebih ketat terhadap konten sensitif, sehingga tidak mudah disalahgunakan hanya melalui perintah sederhana. Pemutusan akses Grok—chatbot milik xAI yang dikembangkan oleh Elon Musk—menandai babak baru pengawasan teknologi kecerdasan artifisial di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan perlindungan hak warga negara.





Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 iPhone Terbaik dengan Kamera Alami di Tahun 2026, iPhone 15 Pro Max Masuk Daftar

1 Maret 2026

PT Industri Karet Deli Luncurkan PLTS Atap 10 MWP Terbesar di Sumatera Utara

1 Maret 2026

Drone Terbang, Padi Melesat! Rembang Gaspol Modernisasi, Panen 2026 Bakal Meledak

1 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda Genio CBS Black 2026: Desain Elegan dan Mesin Irit 110 cc Tipe Termurah

1 Maret 2026

Strategi jahat ibu tiri di Sukabumi, mengaku anak demam padahal menyiksa, pernah lakukan kekerasan 2025

1 Maret 2026

Prabowo Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh MA AS

1 Maret 2026

ASDP Beri Diskon 100 Persen dan Tarif Satu Saat Mudik Lebaran, Ini Aturannya

1 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?