IndonesiaDiscover –
![Tuduhan ke Keluarga Jokowi Disebut Tak Berlaku Lagi Sejak Putusan MK](https://indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2024/06/7bc63bc4c61629e86ae08627a270baaf.jpg)
TUDUHAN yang disangkakan ke keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak berlaku lagi sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres. Sementara, masih ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan dugaan melawan hukum kepada keluarga Jokowi.
“Kita tidak lagi menuduh Pak Jokowi dan keluarganya perbuatan-perbuatan melawan hukum. Sebenarnya dengan adanya putusan MK semuanya ini tuntas, tapi kita merasa aneh kok masih terus tidak berhenti,” kata kuasa hukum keluarga Jokowi, Otto Hasibuan, di Senayan Avenue, Jakarta, Senin, (3/6).
Salah satu yang disoroti yakni gugatan Kelompok masyarakat yang menamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0. Mereka melayangkan gugatan soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Mensesneg Praktikno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2023.
Gugatan beromor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. PN Jakpus telah memutuskan menolak gugatan tersebut pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
“Dinyatakan tidak diterima karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini,” ujar Otto.
Dia juga menyinggung perihal sejumlah gugatan ke keluarga Jokowi. Mulai dari ijazah palsu Jokowi yang tak terbukti hingga bersekongkol membiarkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
“Bayangkan pak Jokowi ini sebenarnya presiden, tetapi dia dituduh dalam gugatan ini, beliau sebagai ayah kandung dari Gibran dituduh,” ucap Otto. (Z-8)