IndonesiaDiscover –
![PSI: Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah tidak Terkait Kaesang](https://indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2024/06/d54e4c56d39746048eeb52d4432dbf39.jpg)
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) terkait syarat minimal calon kepala daerah dipastikan tidak ada kaitannya dengan arah politik Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerap. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman.
“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda,” ujar Andy, Sabtu (1/6).
Andy menegaskan PSI tidak melakukan komunikasi dengan Partai Garuda. Oleh karenanya, persoalan ini menjadi urusan Partai Garuda dan MA. “Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI,” jelasnya.
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Namun, Andy menyakini MA telah memiliki pertimbangan matang dalam memutuska perkara syarat usia calon kepala daerah. Ia mengajak masyarakat dapat menerima.
“Kita harus menghormati keputusan hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
Baca juga : Partai Garuda Jawab Tudingan Uji Materi Syarat Usia Cagub di MA untuk Kaesang
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan bahwa syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih. (Medcom/Z-6)