Makanya, di Indonesia banyak beredar komponen atau spare part mobil ‘ex Singapura’. Spare part berupa hasil kampakan komponen mobil yang direcah karena batas usianya kemudian dijual ke pasar-pasar lainnya termasuk ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan UU DKJ sejak 25 April 2024 lalu. Yang mana, dalam UU DKJ, salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil.
Aturan tersebut secara spesifik tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi. Pada bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.
Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya. Peraturan tersebut diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta.