Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 11 Mei 2026
Trending
  • Ahli Hukum Pidana: Kasus Nadiem Bukan Korupsi, Tapi Urusan Administrasi
  • Tiongkok Buka Daftar Hitam Lawan Tekanan Washington
  • Terungkap! Aman Yani Diduga Otak Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Sebabkan Kerugian Rp24 Miliar
  • 40 Ucapan Hari Kecemasan 2026, Cocok untuk Media Sosial
  • Fakta Menarik Vantablack, Warna Hitam Paling Gelap di Dunia
  • Pertumbuhan Ekonomi 5,61% Kuartal I-2026 Bertolak Belakang dengan Kinerja Emiten BEI
  • Hanya 3 Menit! Penelitian Ungkap Dampak Video TikTok pada Rasa Percaya Diri Pria
  • Raja Sumatera Antar Lintas Sumatera, Sejarah Bus ALS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Jadwal dan Jalannya
Hukum

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Jadwal dan Jalannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap secara normal mulai Jumat, 2 Januari 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sementara ditiadakan selama libur nasional Tahun Baru, yang berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026. Dengan berakhirnya masa liburan, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan aktivitas dan rute perjalanan, terutama pada hari kerja.

Pada hari ini, Minggu (4/1/2026), aturan ganjil genap tidak berlaku karena bertepatan dengan akhir pekan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut akan kembali aktif pada hari kerja berikutnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Artinya, pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, pengendara dapat melintas di seluruh ruas jalan tanpa terikat pembatasan pelat nomor.

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas lebih leluasa pada akhir pekan, sekaligus tetap menjaga efektivitas pengendalian lalu lintas pada jam-jam sibuk hari kerja.

Jadwal Operasional Ganjil Genap

Dalam penerapannya, sistem ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi setiap hari, yaitu:

  • Sesi pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sesi sore/malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.

Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama

Aturan ganjil genap tetap diberlakukan di 25 ruas jalan utama yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Sejumlah ruas strategis yang menjadi tulang punggung mobilitas harian masuk dalam daftar ini, antara lain:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Selain itu, pembatasan juga mencakup kawasan Jakarta Barat, Timur, dan Utara, seperti:

  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Gunung Sahari

Pengendara diimbau mencermati rute perjalanan agar terhindar dari pelanggaran.

Sanksi bagi Pelanggar

Pengendara yang tetap melintas di ruas ganjil genap dengan pelat nomor tidak sesuai akan dikenakan sanksi tilang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui pengawasan petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di sejumlah titik.

Kendaraan yang Dikecualikan

Meski demikian, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Sejumlah kategori kendaraan tetap diperbolehkan melintas, antara lain:

  • Sepeda motor
  • Mobil listrik
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning

Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, serta kendaraan milik penyandang disabilitas yang telah dilengkapi stiker resmi.

Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap secara normal, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan cermat dalam merencanakan perjalanan. Kebijakan ini tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah daerah untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas di Jakarta.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terungkap! Aman Yani Diduga Otak Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Sebabkan Kerugian Rp24 Miliar

11 Mei 2026

Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Usai Diduga aniaya Anak

11 Mei 2026

Populer Sulut: Pabrik Miras Palsu Dibongkar, BPJS Defisit Rp2 T, Kotamobagu Tanpa Knalpot Brong

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ahli Hukum Pidana: Kasus Nadiem Bukan Korupsi, Tapi Urusan Administrasi

11 Mei 2026

Tiongkok Buka Daftar Hitam Lawan Tekanan Washington

11 Mei 2026

Terungkap! Aman Yani Diduga Otak Pembunuhan Keluarga di Indramayu, Sebabkan Kerugian Rp24 Miliar

11 Mei 2026

40 Ucapan Hari Kecemasan 2026, Cocok untuk Media Sosial

11 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?