Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Maret 2026
Trending
  • HP Samsung A36 5G, A56 5G, dan A55 5G: Harga Spesial Lebaran 2026
  • Hasil Kualifikasi MotoGP Brasil 2026: Fabio Di Giannantonio Pole Position
  • Promo dan Diskon Menjelang Lebaran, Pusat Belanja Penuh Pengunjung
  • Film “Broken Strings” Diangkat dari Kisah Nyata, Aurelie Moeremans Bocorkan Momen Penting
  • Sumitronomics & MBG: Mesin Ekonomi Rakyat atau Bom Waktu Fiskal?
  • Minta Maaf, Rismon Sianipar Dikatakan Kehilangan Martabat: Robot Diremote dari Solo
  • Melawan Formalisme Digital: Meritokrasi vs. Arisan Jabatan
  • Bisakah Minum Obat Maag saat Perut Kosong? Ini Fakta Medisnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Jadwal dan Jalannya
Hukum

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Ini Jadwal dan Jalannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap secara normal mulai Jumat, 2 Januari 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sementara ditiadakan selama libur nasional Tahun Baru, yang berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026. Dengan berakhirnya masa liburan, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan aktivitas dan rute perjalanan, terutama pada hari kerja.

Pada hari ini, Minggu (4/1/2026), aturan ganjil genap tidak berlaku karena bertepatan dengan akhir pekan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut akan kembali aktif pada hari kerja berikutnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Artinya, pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, pengendara dapat melintas di seluruh ruas jalan tanpa terikat pembatasan pelat nomor.

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas lebih leluasa pada akhir pekan, sekaligus tetap menjaga efektivitas pengendalian lalu lintas pada jam-jam sibuk hari kerja.

Jadwal Operasional Ganjil Genap

Dalam penerapannya, sistem ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi setiap hari, yaitu:

  • Sesi pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sesi sore/malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.

Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama

Aturan ganjil genap tetap diberlakukan di 25 ruas jalan utama yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Sejumlah ruas strategis yang menjadi tulang punggung mobilitas harian masuk dalam daftar ini, antara lain:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Selain itu, pembatasan juga mencakup kawasan Jakarta Barat, Timur, dan Utara, seperti:

  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Gunung Sahari

Pengendara diimbau mencermati rute perjalanan agar terhindar dari pelanggaran.

Sanksi bagi Pelanggar

Pengendara yang tetap melintas di ruas ganjil genap dengan pelat nomor tidak sesuai akan dikenakan sanksi tilang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui pengawasan petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di sejumlah titik.

Kendaraan yang Dikecualikan

Meski demikian, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Sejumlah kategori kendaraan tetap diperbolehkan melintas, antara lain:

  • Sepeda motor
  • Mobil listrik
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning

Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, serta kendaraan milik penyandang disabilitas yang telah dilengkapi stiker resmi.

Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap secara normal, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan cermat dalam merencanakan perjalanan. Kebijakan ini tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah daerah untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas di Jakarta.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Minta Maaf, Rismon Sianipar Dikatakan Kehilangan Martabat: Robot Diremote dari Solo

23 Maret 2026

Yusep Bos Es Krim Tewas Ditusuk Pedagang Balon di Kepahiang

23 Maret 2026

Pengamat: Ada yang Perintahkan Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus?

23 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

HP Samsung A36 5G, A56 5G, dan A55 5G: Harga Spesial Lebaran 2026

23 Maret 2026

Hasil Kualifikasi MotoGP Brasil 2026: Fabio Di Giannantonio Pole Position

23 Maret 2026

Promo dan Diskon Menjelang Lebaran, Pusat Belanja Penuh Pengunjung

23 Maret 2026

Film “Broken Strings” Diangkat dari Kisah Nyata, Aurelie Moeremans Bocorkan Momen Penting

23 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?