Nasional Perpindahan Suara Parpol Akibat Salah Hitung KPU Didalilkan di Sidang Sengketa Pileg

Perpindahan Suara Parpol Akibat Salah Hitung KPU Didalilkan di Sidang Sengketa Pileg

12
0

IndonesiaDiscover –

Perpindahan Suara Parpol Akibat Salah Hitung KPU Didalilkan di Sidang Sengketa Pileg
Ilustrasi sidang MK(Antara)

SEJUMLAH partai menilai perpindahan suara secara tidak sah di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 karena adanya kesalahan hitung saat rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu tergambar dari dalil-dalil permohonan pada sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Pada perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku termohon mengeklaim telah terjadi perpindahan suara di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI ke Partai Garuda untuk pengisian anggota DPR RI.

Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Selasa (30/4), kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar mengatakan persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan KPU selaku termohon dengan PPP. Jika ditotal dari lima dapil itu, ada selisih sebesar 36.862 suara.

Baca juga : Proporsional Terbuka dan Kemandirian MK

Dharma mengatakan PPP sangat keberatan dengan kondisi itu dan memohon MK bisa memutuskan dengan adil permohonannya sesuai dengan suara versi hitungan PPP.

“Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional,” kata Dharma di Gedung MK, Jakarta.

Di persidangan sebelumnya, PPP juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Banten, Jawa Timur hingga Sumatera Barat I. PPP menganggap perolehan suara mereka di dapil-dapil tersebut berpindah ke Garuda.

Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi

PPP juga mengeklaim persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi PPP sebagai pemohon, khususnya pada 35 Dapil tersebar di 19 provinsi.

Praktik perpindahan suara ini akhirnya berpengaruh pada perolehan suara PPP secara nasional, dengan perolehan suara hanya mencapai 5.878.777 atau 3,87%. Perolehan itu membuat PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4%.

Perpindahan suara juga dialami Partai NasDem di Dapil Jawa Barat (Jabar) 1 untuk pemilihan anggota DPR RI. Pada perkara dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Husni Thamrin selaku kuasa hukum Partai NasDem mengatakan terjadi pengurangan suara Partai Nasdem sebanyak 494 suara dan penambahan suara Partai Golkar sebanyak 472 suara.

Baca juga : Sengketa Hasil Pileg 2024 Terbanyak Diajukan PPP

Husni mengatakan selisih suara itu terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bandung.

Menurut Husni, Partai Nasdem telah melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kesalahan hitung tersebut. Dalam amar Putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2024, Bawaslu menyatakan KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini.

Akan tetapi, kata Husni, putusan Bawaslu tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat provinsi dengan alasan tidak ada lagi waktu untuk menindaklanjuti atau melaksanakan putusan tersebut.

Baca juga : KPU Siapkan 8 Pengacara Hadapi Sengketa Pileg

Hasil putusan Bawaslu itu juga disampaikan saksi Partai NasDem saat rapat pleno penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Nasional oleh KPU RI, 19 Maret 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU RI sekaligus sebagai pimpinan rapat menyatakan karena keterbatasan waktu, tidak memungkinkan bagi KPU untuk mengoreksi dan melaksanakan putusan Bawaslu Jawa Barat dan meminta saksi menuliskan keberatan dalam berita acara kejadian khusus sebagai bahan untuk ke MK.

Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, gugatan partainya ke MK soal sengketa pileg bukan karena dicaplok suaranya oleh partai lain, namun PPP menilai ada kesalahan pencatatan di KPU.

Menurut Mardiono, gugatan PPP di MK bukan soal pihak mana yang mengambil suara partai lain, namun PPP ingin mengungkap dan menyajikan data yang benar.

“Saya enggak sepakat istilah dicaplok yah. Tapi mungkin ini ada salah pencatatan karena yang melakukan pencatatan itu adalah KPU,” kata Mardiono, saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4). (Mal/Z-7)

Tinggalkan Balasan