IndonesiaDiscover.com – Kementerian Perdagangan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp 257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pemusnahan itu dilakukan pihaknya terhadap 3,6 juta batang baja tulang. Karena menurutnya, produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.
“Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen,” kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat (26/4).
Baca Juga: Kemendag Pastikan Sistem Pembayaran TikTok Shop Sudah Pindah Domain ke Tokopedia, Kini Jadi Shop Tokopedia
Oleh karena itu, menurut Mendag, penindakan pemusnahan barang, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya,” beber Zulhas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan selain dapat membahayakan konsumen, produksi baja tulang tak sesuai standar juga bisa merusak perekonomian nasional. Hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu produksi dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Krakatau Steel.
“Kalau di negara lain industri ini udah ga boleh karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar, tapi kita demi investasi begitu masih diperbolehkan, makanya banyak dari Tiongkok yang pindah ke negara kita. Tapi masih melanggar SNI, sehingga bisa mengganggu industri dalam negeri termasuk seperti Krakatau Steel,” pungkas Mendag Zulhas.