IndonesiaDiscover –
![Soal Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Fokus Kembalikan Kondisi Seperti Semula](https://indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2024/04/5f704cd03a241d4dff82d10c30fe9a77.jpg)
TIM Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, 5 smelter, dan 2 unit bulldozer.
Penyitaan dilakukan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP PT Timah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengeklaim hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat.
Baca juga : Smelter Timah Punya Harvey Moeis Tetap Beroperasi
Namun, kata Febrie, proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.
“Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja,” ungkap Febrie, Selasa (24/4).
Tetapi, kata Febrie, hal itu hanya bersifat sementara karena Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset masih dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan. Kemudian, masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
Baca juga : Kejagung Diminta Sita Harta Harvey yang Diberikan ke Sandra Dewi
“Penindakan yang dilakukan oleh Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar,” ucapnya.
Selain itu, Jampidsus juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian manajerial BUMN menjadi lebih baik.
Dengan upaya tersebut, Febrie berharap pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.
“Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset,” tegasnya.
“Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” tandas Febrie. (Ykb/Z-7)