IndonesiaDiscover.com – Pakar Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mangapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membuat terobosan baru dalam penanganan kasus korupsi.
Dalam terobosan itu, Kejagung menyertakan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi. Selanjutnya mengenai pembuktiannya, kata Herdiansyah, biarkan hakim yang memutuskan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menyebut Komisi III juga turut memuji langkah-langkah Kejagung dalam memberantas korupsi. Menurut politikus NasDem tersebut, apa yang dilakukan Kejagung dapat menggambarkan dampak mengerikan yang ditimbulkan oleh suatu tindak korupsi.
“Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Sahroni mencontohkan soal Tambang ilegal, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.
“Nanti kan ini akan jadi bahan pertimbangan di pengadilan. Agar ke depan nggak ada yang main-main lagi sama negara, nggak ada yang anggap perkara korupsi itu hal yang sederhana. Karena dampak yang ditinggalkan itu berkepanjangan,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni mengaku dirinya akan selalu mendukung penuh segala upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Tentu segala hal yang memberatkan koruptor dan mencegah korupsi, akan selalu kita dukung,” pungkasnya.