
IndonesiaDiscover.com – Operasi penangkapan kasus narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, berhasil menangkap 11 orang tersangka, termasuk seorang yang bernama DN, berusia 24 tahun, yang merupakan penjaga rumah yang juga warung sabu-sabu di lokasi tersebut.
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya membongkar fakta baru terkait dua rumah yang digerebek, yang ternyata dimiliki oleh seorang bernama Mahrus.
Arsitektur rumah-rumah ini dirancang khusus untuk pengguna sabu-sabu. Dalam dua rumah tersebut terdapat total tujuh kamar dengan fasilitas yang berbeda.
Menurut Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, salah satu rumah tersebut berbentuk bangunan dua lantai. Bagian bawahnya memiliki tiga kamar yang sebelumnya digunakan sebagai ruang VIP, lengkap dengan AC.
“Bilik ini berbentuk kamar di dalam rumah tersebut,” kata Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, Jumat (19/4).
“Dua lainnya sudah dicabut, sementara saat kami gerebek cuma ada satu kamar yang difungsikan dan ada penggunanya,” jelasnya.
Sementara itu, kamar lainnya hanya dilengkapi dengan kipas angin dan dianggap sebagai kamar biasa.
Diketahui, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pihak berwenang telah mencatat perbedaan harga antara kamar tersebut.
“Harganya beda tentunya. Ini masih kami dalami lagi. Saat ini 11 tersangka tersebut masih dalam proses penyidikan,” terangnya.
Selain DN, 10 tersangka pengguna sabu-sabu juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut yang diantaranya, SBA, 33, warga Karangbong, Sidoarjo, RLP,26, warga Pakal, Surabaya, YR, 26, warga Sambikerep, Surabaya, MH,19, warga Wonokusumo, Surabaya, BMS, 22, warga Dukuh, Waru, Sidoarjo, SA, 39, warga Jalan Peneleh, Surabaya, APP, 30, warga Gedangan, Sidoarjo, BR,34, warga Kedungmangu, Surabaya, AS, 24, warga Simo Gunung, Surabaya, dan ABS, 23, warga Jalan Simo Gunung Barat, Surabaya.