Ia menilai, gugatan kedua pasangan calon itu sudah salah secara prosedural atau hukum acara di MK.
“Sebenarnya kalau kecurangan ini ranahnya ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan, walaupun di MK kami juga uji di persidangan ternyata kecurangan itu tidak terbukti, jadi dari segi prosedural sebenarnya ini sudah salah,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
Otto menjelaskan, jika merujuk pada hukum acara di MK, seharusnya kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan selisih hasil suara Pilpres 2024. Namun, kedua kubu justru tidak masuk ke arena perselisihan hasil suara dan bahkan tak ambil pusing dengan hukum acara di MK.
“Yang harus dipersoalkan menurut hukum acaranya itu adalah mengenai hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya harus dipersoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar,” jelas Otto.
Lebih lanjut Otto justru mengaku aneh, karena kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 sebagai dasar gugatan ke MK.
Menurut Otto, dugaan kecurangan tersebut bukan ranah MK untuk menindaklanjutinya, apalagi meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres atas dugaan kecurangan tersebut.
“Sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu, khusus di kasus ini kami sampaikan di 01 ada 19 yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu, dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” pungkas Otto.