IndonesiaDiscover.com – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, memastikan bahwa tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian penerasan pasal TPPU terhadap suami Sandra Dewi dipastikan Kuntadi saat ditanya awak media terkait perkembangan kasus mega korupsi tersebut.
“Iya HM (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU,” ujar Kuntadi saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4).
Soal kemungkinan Sandra Dewi bakal dijerat dalam kasus dugaan korupsi Harvey Moeis yang berpotensi mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 271 triliun, Kuntadi menegaskan pihaknya tidak mau berspekulasi karena masih dalam proses pendalaman penyidik.
“Kita ikuti saja lah. Kita nggak perlu mengandai-andai, tidak perlu berasumsi ya. Kita bekerja sesuai dengan alat bukti yang ada,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terletak di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penggeledshan dilakukan pada Senin, 1 April 2024.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut, diamankan sejumlah barang berharga di rumah Harvey Moeis berupa emas dalam bentuk logam mulia, uang tunai, hingga mobil mewah.
Logam mulia yang diamankan dari rumah suami Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 sekitar 65 keping memiliki berat 1.062 gram atau sekitar 1 kilogram.
Sementara uang tunai yang disita milik suami Sandra Dewi mencapai sekitar 104 miliar. Terdiri dari Rp 76 miliar, 1.547.300 USD atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau sekitar 4,7 miliar.
Selain itu, Kejagung juga turut menyita mobil mewah berupa Rolls Royce dan Minicooper dari Harvey Moeis.