IndonesiaDiscover –
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerapkan sanksi disiplin untuk pegawai yang menerima pungutan liar (pungli) dan tidak menyandang status tersangka.
“Disiplin nanti rekan-rekan bersabar, karena itu berposes,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Minggu (17/3).
Hukuman sanksi disiplin bakal disesuaikan dengan ulah pegawai yang menerima pungli. Paling berat akan dipecat.
Baca juga : Pemeriksaan Disiplin Pungli Rutan Dilakukan KPK Secara Maraton
“Ujungnya adalah bisa nanti hukuman-hukumannya banyak, termasuk juga ada dipemecatan dan lainnya,” ucap Asep.
Total, ada 90 orang yang akan menerima pungli di rutan KPK. Lembaga Antirasuah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)