IndonesiaDiscover –
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024.
Dalam PP itu disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ketiga belas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pensiunan aparatur negara, penerima pensiun atau ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan, penerima tunjangan atau warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan pula, THR dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 PP tersebut menyebutkan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Adapun, untuk gaji ke-13, Pasal 12 PP menegaskan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. (Z-11)