Hukum Menilik Skema Bisnis CCS dalam Perpres 14 Tahun 2024, Kontraktor juga Bisa...

Menilik Skema Bisnis CCS dalam Perpres 14 Tahun 2024, Kontraktor juga Bisa Dapat Insentif

7
0

 

IndonesiaDiscover.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS). Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Januari 2024.

 

Sebagaimana dikutip dari beleid tersebut, aturan ini diterbitkan dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju Net Zero Emession tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi.

 

Selain itu, aturan ini juga dibuat lantaran Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional. Sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon.

 

“Bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut, dikutip Jumat (2/2).

 

Lebih lanjut, ada sejumlah poin penting yang dituangkan dalam aturan ini. Diantaranya meliputi skema penyelenggaraan CCS, skema bisnis, insentif penyelenggaraan CCS, dan mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara.

 

1. Skema penyelenggaraan CCS

 

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan. Dimana nantinya Wilayah Kerja dapat menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

 

Adapun dalam kontrak kerja sama itu, terdiri dari kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, kontrak bagi hasil gross split, dan kontrak kerja sama lainnya.

 

Di sisi lain, pada Pasal 9 dijelaskan bahwa penyelenggaraan CCS juga bisa dilakukan berdasarkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan yang diterbitkan oleh Menteri.

 

Dalam menerbitkan lzin Eksplorasi dan lzin Operasi Penyimpanan Menteri melimpahkan kewenangannya kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.

 

“Penyelenggaraan CCS berdasarkan Izin Eksplorasi dapat dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap,” bunyi Pasal 9 ayat (3).

 

Adapun wilayah izin penyimpanan karbon merupakan area yang dapat berada di wilayah terbuka, wilayah izin usaha pertambangan, dan/atau wilayah kerja (WK).

 

Mengutip Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan CCS di Wilayah lzin Penyimpanan Karbon dilakukan setelah Badan Usaha

mendapatkan Izin Operasi Penyimpanan.

 

Pelaksanaan penyelenggaraan CCS di Wilayah Kerja dilakukan setelah Kontraktor mendapatkan persetujuan atas usulan rencana pengembangan lapangan atau

perubahannya.

 

Pemenang seleksi terbatas atau lelang mengajukan nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan Izin Eksplorasi. Menteri memberikan lzin Eksplorasi setelah pemenang seleksi terbatas atau lelang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

 

2. Keekonomian atau skema bisnis

 

Dalam aturan ini, pemerintah juga telah mengatur imbal jasa penyimpanan atau storage fee. Khusus penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee dan/atau bentuk lainnya; atau berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee).

 

Pendapatan yang diperoleh Kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

Imbal jasa penyimpanan (storage fee) yang diperoleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenakan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

 

Pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (royalti) kepada Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

3. Insentif penyelenggaraan CCS

 

Mengutip Pasal 43, dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang lzin Eksplorasi, pemegang lzin Transportasi Karbon, dan/atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dapat diberikan insentif perpajakan dan non-perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Transportasi karbon lintas negara

 

Dalam rangka memfasilitasi pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara, dilakukan perjanjian kerja sama bilateral antarnegara. Perjanjian kerja sama menjadi pedoman semua pihak untuk menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan dalam rangka Pengangkutan Karbon lintas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing.

 

Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedanjian

internasional.

 

“Perjanjian kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus memperhatikan aturan internasional mengenai kerja sama dalam rangka mitigasi perubahan iklim,” bunyi Pasal 46 ayat (1) dalam Perpres tersebut.

Tinggalkan Balasan