JawaPos.Com – Kebijakan yang diterapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, soal kenaikan pajak industri hiburan sukses membuat penyanyi dangdut Inul Daratista naik darah.
Dilansir dari Pojok Satu, Sandiaga uno menegaskan kenaikan tarif pajak sebesar 40 persen hingga 75 persen bagi penyedia jasa hiburan tak akan mematikan sektor pariwisata/pengusaha.
Disampaikan Sandiaga Uno, tujuan dari kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam undang-undang itu, dijelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada tempat seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa diatur dengan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Mengetahui hal tersebut, Inul Daratista selaku pemilik usaha karaoke mengaku bisa bangkrut dan membuat ribuan karyawan jadi pengangguran.
“Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5000 orang karyawan saya juga pastinya enggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya,” jelas Inul Daratista di laman Instagram, Kamis, 11 Januari 2024.
“Belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi,” lanjutnya.
Tak hanya dirinya, pedangdut yang dikenal dengan Goyang Ngebor tersebut membeberkan artis lain yang memiliki usaha sama seperti dirinya akan merasakan imbasnya.
“Kalau kita kompak mau buyar, tutup enggak usah ada hiburan karaoke lagi. Nasib pencipta, artis banyak juga yang jadi korban. Karena enggak ada income dari kita, makin parah jdnya,” tegasnya.