IndonesiaDiscover.com – Brownis beberapa waktu lalu mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat gegara Ivan Gunawan.
KPI memberikan teguran lantaran Ivan Gunawan dituding mengenakan pakaian menyerupai perempuan.
KPI Pusat memberikan sanksi untuk program Brownis karena dianggap menormalkan laki-laki yang bergaya menyerupai perempuan.
Teguran yang dijatuhkan KPI pada program tayangan Trans TV tersebut berupa sanksi administratif atau merupakan teguran tertulis.
“Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak,” demikian keterangan KPI dalam unggahannya di Instagram.
Program tersebut mendapatkan sanksi teguran karena melanggar etika dan norma yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Produser Film Spider-Man: Beyond the Spider-Verse Berjanji Memberikan Akhir yang Memuaskan
Selain itu, KPI Pusat juga telah meminta Trans TV untuk memberikan klarifikasi pada 12 Desember 2023.
Dan klarifikasi tersebut menjadi catatan bagi KPI dalam rapat pleno terkait penjatuhan sanksi.
Baca Juga: Jadi Pengacara, Kang Ki Young Mengejar Pengacau Tanpa Henti di Drama Queen Of Divorce
“KPI meminta Trans TV untuk melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas KPI.
Setelah Brownis mendapatkan teguran KPI, tampaknya menjadi salah satu guncangan bagi Ivan Gunawan hingga dirinya memilih untuk pamit dari program yang telah dijalankan selama 6 tahun.