IndonesiaDiscover.com – Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.
Baca Juga: Proses Hukum Dihentikan, Imigrasi Dalami Pelanggaran Bule Lecehkan Imam Masjid untuk Deportasi
“Kami tidak menanggung biaya tiket pesawatnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, dikutip dari Antara, Senin (3/7).
Pria berusia 38 tahun itu kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.
Ada pun wilayah operasi Kantor Imigrasi Singaraja mencakup tiga kabupaten yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku datang sendiri ke Bali untuk berlibur.
Namun, melihat potensi pekerjaan di Pulau Dewata, DD kemudian berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan ditangkap oleh petugas imigrasi, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Sehingga, saat ditangkap pada 27 Juni 2023, ia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari atau hampir satu tahun menjadi WNA tanpa dokumen keimigrasian yang resmi atau ilegal di Bali.
DD dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, DD juga dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia.
Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
DD kemudian dideportasi pada Minggu (2/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi pesawat komersial dengan rute penerbangan langsung Denpasar-Amsterdam dan dilanjutkan menuju Brussel, Belgia.