IndonesiaDiscover.com – Disney telah resmi kehilangan mengenai hak ciptanya atas kartun Mickey Mouse per 1 Januari 2024.
Ini membuat karakter desain Mickey Mouse yang menjadi animasi dari Steamboat Willie saat ini berstatus milik publik sehingga bebas digunakan.
Pihak Disney saat ini sudah tidak bisa melakukan monetisasi terhadap karakter Mickey Mouse.
Ini mengikuti keputusan dari undang-undang hak cipta Amerika Serikat yang telah mengatur perihal masa berlaku hak cipta selama 95 tahun setelah karya tersebut pertama kali dibuat.
Undang-Undang tersebut berlaku peraturan yang dikenal sebagai Copyright Act of 1976.
Pasal ini menetapkan mengenai jangka waktu hak cipta berlaku hanya 70 tahun setelah kematian dari pencipta atau 95 tahun selepas penayangan pertama.
Baca Juga: Setelah Jonathan Majors Terbukti Lakukan Pelecehan, Marvel Dan Disney Putuskan Kontrak
Karakter Mickey Mouse ini untuk pertama kalinya muncul dalam sebuah film ‘Steamboat Willie’ pada 1928, dan kini bebas dari pembatasan hukum hak cipta.
Setelah selesainya hak cipta dari Mickey Mouse ini menjadi berbagai proyek kreatif, adaptasi baru, dan inovasi dalam kesenian supaya lebih luas.
Baca Juga: Tampilannya Lucu! Penggemar Disney Wajib Punya, Piaggio Hadirkan Vespa Mickey Mouse Edisi Terbatas di Indonesia
Ini menjadi sebuah kesempatan bagi penggemar, seniman, dan pembuat konten supaya bisa lebih bebas menggunakan dan menginterpretasikan karakter Mickey Mouse ini.
Sebagai sebuah catatan bahwa terlepasnya hak cipta Mickey Mouse dari Disney ini hanya berlaku pada tokoh yang pernah ada di film Steamboat Willie.