Indonesia Discover
– Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan artis sinetron HF alias HI (28) karena terlibat kasus sabu dan ekstasi. Hal itu dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Muhammad Syahduddi, SIK, Senin (17/4/23).
“Pada Jumat 14 April sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kos di Jalan Sawah Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka adalah pasangan,” kata Kapolres. dikatakan. Polri dikutip CNN Indonesia, Senin (17/4/23).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu set alat hisap sabu dan pipa berisi residu sabu milik Ica. Setelah itu, polisi melakukan perkembangan dengan menginterogasi MR dan berhasil menangkap HI alias HF bersama dua tersangka lainnya.
“Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi tersebut dibeli dari seorang bernama Hollower yang saat ini berstatus DPO. Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan menuju HI, JA dan RD untuk mengamankan saudara-saudaranya. ” jelasnya.
Meski tidak menemukan bukti, namun hasil tes urin HI, JA dan RD menunjukkan bahwa mereka semua positif menggunakan narkoba.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua orang lainnya di tempat berbeda. Para tersangka, yakni empat perempuan dan tiga laki-laki beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas berhasil mengamankan satu pucuk plastik berisi seperempat narkotika jenis ekstasi berwarna hijau tua dan ampas narkotika jenis sabu di dalam gelas atau pipa hisap berbentuk gelas hasil dari penggunaan pelaku tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(dia / dia / um)