Minggu, Januari 26, 2025
Ekonomi & Bisnis Perkuat Daya Beli, Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Pembayaran Zakat

Perkuat Daya Beli, Mendagri Minta Kepala Daerah Dorong Pembayaran Zakat

36
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, meminta kepala daerah mendorong masyarakat yang beragama Islam untuk membayar zakat, guna memperkuat daya beli penerima zakat di tengah kenaikan harga komoditas akibat tingginya permintaan menjelang Lebaran.
“Kalau kita mampu mendorong masyarakat mengeluarkan zakatnya, apalagi bagi umat Islam itu wajib, itu akan sangat mendorong daya beli masyarakat, meskipun terjadi kenaikan tetap akan stabil,” ujar Tito, melalui keterangan tertulisnya, usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/4/2023).

Berikutnya, Tito mengingatkan masyarakat sepatutnya membayar zakat seminggu menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

 
Pembayaran zakat itu dapat dilakukan, baik secara langsung kepada pihak yang berhak menerimanya maupun melalui yayasan, masjid, atau Badan Zakat Nasional (Baznas).

Berdasarkan data Baznas, potensi zakat yang terkumpul di dalam negeri lebih kurang sejumlah Rp327 triliun.

 
Potensi itu berasal dari zakat penghasilan, pertanian, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya.

Meskipun begitu, dari potensi tersebut, zakat yang baru terkumpul jumlahnya belum maksimal. Contohnya, pada 2021, zakat yang terkumpul hanya mencapai sekitar Rp17 triliun.

Oleh karena itu, kata Tito, diperlukan adanya upaya dari berbagai pihak agar potensi zakat dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang menerimanya dapat dimaksimalkan.

“Kalau terjadi kenaikan harga diikuti dengan daya beli masyarakat yang juga meningkat, masalah itu akan bisa terkendali,” katanya.

 
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
 
Foto: Kemendagri

Tinggalkan Balasan