Politik JAM Pidum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika

JAM Pidum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika

9
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui dua permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dalam keterangan yang diterima IndonesiaDiscover, Selasa (11/4/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,” jelas dia.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Kemudian, ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Adapun dua berkas perkara tersebut di antaranya:

1. Tersangka Hendri Yonedi pgl Nodi bin Ganik dari Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a atau Ketiga Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Rhaju Indama Putra Pgl Rhaju bin M. Suki dari Kejaksaan Negeri Sijunjung yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, JAM Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Foto: dok. Puspenkum

Tinggalkan Balasan