Pemenuhan Gizi di Kota Pematangsiantar Mulai Memenuhi Standar Sanitasi
Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematangsiantar telah resmi mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar setelah melalui proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap standar kebersihan, kesehatan, dan sanitasi yang dilakukan oleh para pengelola SPPG.
SLHS merupakan bentuk legalitas yang menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan konsumen. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat lebih percaya terhadap layanan makanan yang disediakan oleh SPPG tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari total 18 SPPG yang ada di kota ini, sebanyak 15 di antaranya sudah memiliki SLHS. Sementara itu, tiga SPPG lainnya sedang dalam proses pengajuan.
“Mereka baru beroperasi, jadi SLHS baru bisa diajukan setelah operasional SPPG berjalan,” ujar Urat.
Proses Pengajuan SLHS yang Harus Diikuti
Pemilik SPPG yang ingin mengajukan SLHS harus memenuhi beberapa tahapan. Pertama, mereka perlu melakukan pengajuan melalui sistem OSS atau langsung ke Dinas Kesehatan setempat. Selanjutnya, dokumen-dokumen seperti surat permohonan, NIB, denah dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan penjamah harus dilengkapi.
Setelah dokumen lengkap, Dinas Kesehatan akan bekerja sama dengan Puskesmas untuk melakukan verifikasi dan inspeksi kesehatan lingkungan. Tahap berikutnya adalah pengambilan sampel makanan untuk uji laboratorium. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka sertifikat akan diterbitkan.
Pengawasan Terhadap SPPG yang Sudah Miliki SLHS
Urat menyampaikan bahwa SPPG yang telah memiliki SLHS tidak otomatis dibiarkan tanpa pengawasan. Pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan konsistensi dalam menjaga kualitas sanitasi dan keamanan pangan.
“Kita tetap melakukan pengawasan rutin agar kualitas layanan tetap terjaga,” tambah Urat.
Peran Badan Gizi Nasional dalam Penambahan SPPG
Terkait dengan rencana penambahan SPPG di Kota Pematangsiantar, Urat menjelaskan bahwa kewenangan sepenuhnya ada pada Badan Gizi Nasional (BGN). Dinas Kesehatan hanya bertugas melengkapi administrasi pendukung.
“Untuk informasi lebih lanjut, kewenangan ada di BGN melalui koordinatornya di Siantar. Kami tidak tahu apakah jumlah penambahan SPPG nanti akan mencapai berapa. Data tersebut ada di tangan mereka,” kata Urat.
Tantangan dan Tantangan Ke depan
Meski sebagian besar SPPG telah memenuhi standar higiene dan sanitasi, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah konsistensi dalam menjaga standar tersebut seiring dengan pertumbuhan jumlah SPPG. Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan pengelola SPPG untuk memastikan bahwa semua layanan makanan tetap aman dan bersih.
Selain itu, edukasi kepada pengelola SPPG juga menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa nyaman dan aman saat menggunakan layanan SPPG.



